JudulGivu Pada To Kaili Unde Di Desa Powelua Kecamaran Banawa Tengah Kabupaten Donggala |
Nama: SIGIT |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Sigit, B 301 18 053, “Givu pada To Kaili unde di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala”. dibimbing oleh Drs.Muhammad Marzuki. sebagai pembimbing utama dan Dr.Citra dewi sebagai pembimbing pedamping. Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun. Givu Pada To Kaili Unde merupakan sanksi adat yang diberikan ketika masyarakat melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh ketua adat,dan pelaku keberatan atas perlakuan pelaku. Sanksi adat Givu diharapakan dapat membantu Lembaga Adat untuk meningkatkan ketertiban dalam masyarakat. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Givu pada To Kaili Unde dan bentuk pelaksanaan Hukun Adat Givu dalam proses penyelesaiaan pelanggaran Adat pada To Kaili Unde yang berada di desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala. Mengacu pada hal tersebut maka Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana proses pelaksanaan givu terhadap pelanggaran adat salampale dan salanjumba? bagaimana pandangan masyarakat mengenai givu di desa Powelua. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi, wawancara dan analisis data. Penelitian ini dilaksanakan secara purposive yaitu sengaja memilih 7 orang informan yang dianggap paling mengetahui mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa setiap proses pelaksanaan givu memiliki tingakatan dalam pelaksanaannya yang disesuaikan dengan pelanggaran yang di lakukan oleh si pelaku. Proses pelaksanaan givu di lakukan di tempat berkumpulnya masyarakat atau bantaya, yang mana lembaga Adat melakukan musyawara untuk mencaritahu kronologi kejadian dengan tujuan agar tidak salah dalam memberikan sanksi adat givu. Masyarakat suku Kaili Unde yang berada di desa Powelua paham mengenai adat givu namun di abaikan secara tindakan sehingga masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran adat. Saat ini adat istiadat givu masih tetap dipertahankan sebagai sanksi adat bagi masyarakat To kaili unde di desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala pengetahuan Adat Masyarakat suku Kaili unde di desa Powelua mengenai givu Cukup baik, seperti salampale dan salanjumba. Pelaksanaan givu tetap diberikan bagi mereka yang melanggar adat dan berbuat yang dapat merugikan orang lain khususnya dalam tata cara pergaulan. Masyarakat Desa Powelua menunjukan bahwa pelaksanaan adat Givu tetap di laksanakan sesuai dengan peraturan yang di tetapkan lembaga adat dan tetap di lestsarikan dan dilaksanakan setiap ada seseorang yang berkaitan dengan norma-norma kesusilaan atau mengganggu ketertiban umum. Kata Kunci : Givu, Sanksi adat, To Kaili unde |