Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSistem Pinjam Pakai Lahan Perkebunan Masyarakat Desa Sibaluton Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli
Nama: NURHAYATI
Tahun: 2024
Abstrak
Nurhayati Stambuk B301 18 051 Sistem Pinjam Pakai Lahan Perkebunan Masyarakat Desa Sibaluton Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli Siti Hajar N. Aepu pembimbing utama dan Hapsa pembimbing pendamping. Masyarakat desa Sibaluton merupakan masyarakat yang mayoritasnya bermatapencaharian sebagai petani. Masih ada petani yang tidak memiliki lahan pertanian atau lahan perkebunan mereka sendiri, tetapi dengan adanya pinjam pakai lahan perkebunan yang juga merupakan bentuk saling tolong-menolong dilakukan masyarakat desa Sibaluton para petani tetap dapat melakukan aktifitas bertani ataupun berkebun tanpa harus memiliki lahan pribadi dan tanpa mengeluarkan biaya sewa lahan. Pinjam pakai lahan perkebunan yang dilakukan masyarakat desa Sibaluton tidak hanya sebatas pinjam lahan perkebunan saja juga dapat menjadi hubungan kerjasama antara petani pinjam pakai lahan kebun dengan pemilik kebun yang dapat menguntungkan kedua pihak. Mengacu pada ha tersebut maka focus penelitian ini mengkaji terkait sistem pinjam pakai lahan perkebunan serta bagaimana pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan masyarakat desa Sibaluton Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Pemilihan lokasi penelitian adalah desa Sibaluton kecamatan Basidondo kabupaten Tolitoli. Subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat dusun 1 desa Sibaluton, penentuan informan dilakukan secara purposive dengan memilih 9 orang yang dianggap paling mengetahui objek yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan penelitian lapangan yaitu pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dilakukan dalam beberapa tahap yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kesepakatan dalam perjanjian pinjam pakai lahan perkebunan yang dilakukan masyarakat desa Sibaluton adalah perjanjian dalam bentuk lisan dan dapat pula dilakukan secara tertulis. Lahan kebun yang dipinjam petani memberikan peluang besar bagi petani untuk dapat memperoleh penghasilan tanpa terikat dengan biaya sewa-menyewa selain itu petani juga tidak terbebani dengan aturan-aturan ketat dari pemilik lahan dan dapat digunakan untuk menanam berbagai macam tanaman jenis tanaman jangka pendek serta tanaman jangka panjang. Petani juga dapat membangun hubungan kerja dengan pemilik lahan kebun dengan kerjasama bagi hasil dalam penanam pohon cengkeh sebagai tanaman jangka panjang yang akan menjadi tanaman tetap pada lahan kebun. Adapun ketentuan bagi hasil dapat dilakukan apabila petani dan pemilik kebun melakukan perjanjian untuk tanaman cengkeh dan bagi hasil berupa pohon cengkeh pada waktu yang telah disepakati kedua pihak. Kata Kunci : Petani, Lahan Perkebunan, Bagi Hasil

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up