JudulTradisi Jonjoawa Pada Etnis Pandayora Di Desa Pandayora |
Nama: THERESIA TATULUS |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Theresia Tatulus. Stambuk B 30117084. Program Studi Antropologi, jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako. Judul skripsi: Tradisi Jonjoawa Pada Etnis Pamona di Desa Pandayora. Dibimbing oleh bapak Muhammad Marzuki sebagai pembimbing utama dan ibu Siti Hajar N. Aepu sebagai pembimbing pendamping. Penelitian dilakukan dengan alasan untuk mengangkat lagi mengenai Tradisi Jonjoawa yang sudah dilupakan dan sudah jarang untuk dilestarikan ditana adat Etnis Pamona dengan memfokuskan dalam poin penting yaitu pada bagaimana proses Tradisi Jonjoawa dan bagaimana tanggapan masyarakat Desa Pandayora tentang bagaimana Tradisi Jonjoawa masih dilestarikan di Desa Pandayora. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan dasar penelitian kualitatif yang bertujuan menggambarkan secara umum bagaimana tradisi jonjoawa di Desa Pandayora secara terperinci. Teknik pengumpulan data melalui studi pustakaa, penelitian lapangan berupa data dari pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Jumlah informan yang ada pada penelitian ini yaitu lima orang informan yang berprofesi sebagai budayawan, guru dan perangkat desa di Pandayora. Setelah informan terkumpul dan informasi sudah didapatkan, maka peneliti memilih data yang diperlukan (reduksi data), penyajian data dan terakhir penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa Tradisi Jonjoawa adalah tradisi asli Etnis Pamona yang dilestarikan oleh sebagian masyarakat etnis Pamona dan hanya di daerah tertentu yang tahu karena perkembangan zaman dan pengetahuan masyarakat tentang kepercayaan ada yang menerima dan melestarikan tetapi tidak sedikit yang tidak melestarikan. Pada zaman dulu jonjoawa diartikan sebagai tradisi untuk menghentar roh orang yang meninggal ke peristirahatan terakhirnya yaitu di alam baka dengan melantunkan syair-syair yang berupa mantera beserta riwayat kehidupan di dalam lirik yang dilagukan oleh pemimpin tradisi ini. Hukum dan aturan yang berlaku adalah tradisi ini tidak boleh diadakan diwaktu tidak ada mayat karena ini tradisi dalam acara kematian sehingga kalau dibawakan saat tidak ada mayat itu sama dengan meminta agar ada mayat yang menjadi pusat sehingga diadakan tradisi ini Seiring perkembangan pengetahuan masyarakat etnis Pamona tradisi ini tidak di lestarikan di daerah lain daerah suku pamona di Kabupaten Poso karena dianggap melibatkan roh-roh yang menentang dengan kepercayaan mereka. Namun pada daerah yang masih melestarikan tradisi ini mereka mengartikan tradisi ini sebagai media untuk menghibur rumpun keluarga yang berduka. Kata Kunci : Tradisi, Jonjoawa, Etnis Pamona |