JudulPewarisan Harta Pada Etnis Bali Di Desa Kenangan Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu |
Nama: MAGFIRAH RAHMADANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Sistem kekeluargaan dalam hal pewaris yang dianut oleh masyarakat Bali adalah Patrilineal yang artinya mengutamakan garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki. Namun di zaman sekarang etnis Bali di Desa Kenangan tidak selalu menerapkan hal tersebut. Dengan mengambil rumusan masalah yang pertama, bagaimana kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam pembagian warisan pada etnis Bali di desa kenangan dan kedua, bagaimana pembagian warisan yang berlaku di masyarakat etnis Bali di Desa Kenangan Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan dasar penelitian kualitatif, adapun ruang lingkup penelitian ini terdiri dari lokasi penelitian, subjek penelitian dan penentuan informan. Penelitian ini berlokasi di Desa Kenangan Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara pengamatan, wawancara, dan dokumentasi serta menggunakan teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. kemudian dengan menggunakan teknik porposive informan dalam penelitian ini adalah 5 orang informan yang merupakan masyarakat etnis Bali di Desa Kenangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama,Sistem kekeluargaan dalam hal pewaris yang dianut oleh masyarakat Bali adalah Patrilineal yang artinya mengutamakan garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki. Sehingga sistem pewarisan pada masyarakat Bali mengutamakan garis keturunan dari pihak laki-laki atau Purusa. Kedudukan anak laki-laki pada etnis Bali di Desa kenangan itu sangat penting di karenakan anak laki-laki tersebut lebih mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam kelurganya, adapun kedudukan anak perempuan dalam mendapatkan harta warisan dalam etnis Bali memang tidak seutama laki-laki, hal ini dikarenakan kedepannya tanggugjawab untuk menafkahi adalah suaminya dan akan keluar atau pergi dari rumah orang tua untuk ikut dan tinggal bersama suaminya. Kedua, pembagian harta warisanyang berhak adalah anak bawaan, anak laki-laki bawaan dari istri tidak berhak mewarisi dan anak perempuan bawaan dari suami pun tidak dapat mewarisi. Pindah agama juga tidak mendapatkan warisan. Adapun yang dapat mewarisi adalah anak laki-laki dan anak perempuan satu-satunya yang sudah menjadi purusa. Adapun harta yang dapat diwarisi adalah kebun, tanah, rumah, emas, kendaraan serta pura keluarga. |