Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulGivu Sala Mbivi Pada Etnis Kaili Rai Di Desa Siniu Sayogindano Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong
Nama: ANDI ARIYANTI
Tahun: 2023
Abstrak
Andi Ariyanti andiariyantihamzah@gmail.com ABSTRAK Prodi Antropologi Universitas Tadulako Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum. Aturan hukum tersebut ada yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum adat mempunyai akar nilai yang kuat terhadap tingkah laku sosial dan pola budaya masyarakat. Pada etnis Kaili Rai yang ada di Desa Siniu Sayogindano masih menerapkan adat givu sala mbivi dimana jika ada yang ketahuan melakukan pencemaran nama baik dan dilaporkan kepada ketua adat maka akan diproses melalui Lembaga adat dan diberi denda (sanksi) adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan tentang hukum adat givu sala mbivi, lokasi dilakukan di Desa Sayogindano Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling yaitu menentukan informan yang dianggap mampu memberikan data berkaitan dengan permasalahan yang ada di dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di setiap daerah memiliki hukum adat yang masih dilestarikan seperti pada etnis Kaili Rai di Desa Siniu Sayogindano kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong. Adapun pengetahuan etnis Kaili Rai tentang hukum adat givu sala mbivi yang diberlakukan sesuai adat dan kebiasaan masyarakatnya yang sudah dilakukan secara turun-temurun, dan masyarakat sudah mengetahui tentang adat givu ini, namun masih banyak yang melanggar dan tetap dikenakan sanksi adat yang berlaku. Sanksi givu sala mbivi itu sendiri dilihat dari tiga kategori mulai dari yang ringan hingga yang berat. Yang paling ringan yaitu dikenakan denda seekor ayam, uang dan piring satu buah, sanksi sedang dikenakan denda seekor kambing, dan sanksi berat diberikan denda seekor sapi. Namun, dari penelitian ini belum ada informan yang membayar denda dalam kategori berat. Proses penyelesaian pelanggaran adat givu sala mbivi ini pertama-tama dilaporkan kepada ketua adat bagi yang merasa keberatan jika ada yang melakukan givu sala mbivi dan akan dipanggil oleh ketua adat untuk diadili sesuai dengan berat ringannya pelanggaran ini dilakukan. Dan harus dipenuhi atas penetapan sanksi dari pelanggaran givu sala mbivi dan masyarakat mematuhi aturan hukum adat yang diberikan oleh Lembaga adat di desa Siniu Sayogindano Kecamatan Siniu kabupaten Parigi Moutong. Kata kunci : Hukum adat, Givu, Etnis Kaili

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up