Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenerapan Sanksi Adat Terhadap Pelanggar Asusila Pada Masyarakat To Pekurehua Di Desa Kaduwaa Kecamatan Lore Utara Kebupaten Poso
Nama: ITRAN SALMIATI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Itran Salmiati. B 301 15 016. Judul Skripsi “Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pelanggar Asusila Pada Masyarakat To Pekurehua di Desa Kaduwaa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso”di bawah bimbingan Bapak Muhammad Marzuki, selaku pembimbing utama dan Ibu Siti Hajar N. Aepu, selaku pembimbing pendamping, Program Studi Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Norma adat istiadat dan hukum adat yang merupakan aturan yang berlaku di setiap wilayah, dengan tetap mempertahankan apa yang menjadi penting dalam aturan adat tersebut yang memberikan suatu identitas kepada daerah yang bersangkutan. Salah satunya Desa Kaduwaa yang sampai saat ini, masih tetap menerapkan sanksi adat atau mande sala bagi setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran adat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sikap To Pekurehua terhadap adat mande sala, dan bagaimana praktek-praktek implementasi nilai adat mande salaTo pekurehua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, tipe penelitian besifat deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan penelitian lapangan melalui pengamatan dan wawancara. Informan ditetapkan secara purposive sampling. Informan saya dalam penelitian ini, 5 orang antara lain Kepala desa Yames Rizal Tiri 53 tahun,ketua adat Finus Toranga 53 tahun, tokoh masyarakat Hendrik Sampali 53 tahun, tokoh agama Pdt Elvin Baona 43 tahun dan Bambang (nama samaran) 53 tahun.Lokasi penelitian Desa Kaduwaa dengan jumlah subjek 227 KK. Hasil penelitian menunjukan bahwa sikap masyarakat Desa Kaduwaa menerimah sanksi adat sebagai tanggapan yang positif sebagai warisan dari nenek moyang mereka, walaupun dari sikap positif itu, masyarakat masih ada yang melakukan pelanggaran adat, seperti perzinahan pebualosi. Penerapan sanksi adat atau mande sala sampai saat ini tetap terlaksana dengan baik, walaupun mengalami perubahan dalam pemberian sanksi, yang dulunya berupa hewan sekarang bisa digantikan dengan sejumlah uang.Adapun sanksi adat yang diberikan kepada yang melakukan pelanggaran perzinahan pebualosi dapat berupa: 1 ekor babi pohuda ngoro, uang jaminan untuk lembaga adat Rp 1.500.000, 1 lembar kain sarung pewewehi, 1 ekor kerbau moula pasoda, 1 ekor kerbau moula pewewehi. 1 ekor kerbau yang mengakibatkan terjadinya perceraian dalam rumah tangga orang lain, setiap denda ini masing-masing dapat diselesaikan dengan waktu 1 bulan. Kata Kunci: Adat Mande Sala, Pebualosi, To Pekurehua

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up