Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERAN HUKUM ADAT TAMPO PEKUREHUA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN SOSIAL DI LEMBAH NAPU
Nama: RIO VICTOR ROHONGI
Tahun: 2021
Abstrak
Rio Victor Rohongi staMbuk B 301 14 078. Judul skripsi “Peran Hukum Adat Tampo Pekurehua Dalam Pengelolaan Lingkungan Sosial Di Lembah Napu”. Muhammad Marzuki sebagai pembimbing utama dan Resmiwati sebagai pembimbing pendamping Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih ada dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Perlu kita ketahui pula bahwa hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Dalam penerapannya di tengah masyarakat adat itu sendiri terdapat aturan atau hukum-hukum adat yang harus di taati dan di patuhi oleh setiap masyarakat, apabila aturan atau hukum adat itu di langgar maka ada sanksi yang berlaku yang akan di terapkan dan dijalankan sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Metode yang gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan tipe pendekatan yang digunakan yaitu deskriptif, dengan maksud untuk memperoleh gambaran sesuai keadaan yang objektif. Dengan kata bahwa dengan mengunakan metode kualitatif, peneliti terjun langsung dalam mengamati permasalahan yang di teliti. Sosial masyarakat yang majemuk dapat dilihat dari beragamnya suku yang mendiami Lembah Napu yakni suku To Pekurehua, suku Toraja, suku Bali, suku Jawa, To Kulawi, suku Poso-Pamona dan suku Bugis. Dalam hal kepercayaan atau agama sudah jelas pula beragam yakni Kristen, Khatolik, Islam dan Hindu. Dari beragamnya suku dan kepercayaan yang terdapat di Lembah Napu, masyarakat sangat menjunjung tinggi rasa kebersamaan, saling menghargai dan memegang teguh rasa perdamaian meskipun berbeda suku dan kepercayaan. Secara umum pengelolaan lingkungan sosial di Lembah Napu mengacu pada aturan adat yang berlaku, yaitu : 1. Ada Mpogalo-galo, yaitu hukum adat yang mengatur tata kehidupan bermasyarakat. 2. Ada Mpowia, yaitu hukum adat yang mengatur bagaimana manusia menata dan mengelola hidup dan penghidupannya serta sumber-sumber penghidupan masyarakat ( tanah, hutan dan lingkungan ). 3. Ada Mposamboko/ ada Mpotambi, yaitu hukum adat yang mengatur aturan dan tata cara perkawinan. 4. Ada kapate, yaitu adat yang di berlakukan saat seseorang meninggal dan akan diberangkatkan ke kubur secara adat ( Popelingka). Pengelolaan lingkungan sosial yang ada di Lembah Napu tidak terlepas dari peranan Hukum Adat Tampo Pekurehua, karena mayarakat Lembah Napu meyakini bahwa dalam mengelolah serta menyelesaikan masalah yang terjadi dalam ruang lingkup wilayah adat sangat berperan adalah Hukum Adat Tampo Pekurehua. Pengelolaan lingkungan yang ada diatur dalam tatanan Hukum Adat yang mana didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dan dipatuhi. Kata Kunci : Hukum adat, Lingkungan Sosial, Peran Hukum Adat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up