JudulGIWU DAN DINAMIKA KEPATUHAN DALAM KASUS ASUSILA PADA ADAT MASYARAKAT KULAWI DI DESA BOLAPAPU |
Nama: RICKY KAPOYOS |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Ricky Kapoyos B 301 13 095 (Giwu Dan Dinamika Kepatuhan Adat Dalam Kasus asusila Pada Masyarakat Kulawi di Desa Bolapapu) Skripsi,Program studi Antropologi Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tadulako dibimbing oleh Muhamad Marzuki Sebagai pembimbing utama dan Siti Hajar N Aepu sebagai pembimbing pemdamping Penelitian hadir berbagai bentuk untuk mengingatkan pentingnya dari suatu adat atau tradisi yang ditingalkan oleh para leluhur seperti halnya Hukum adat masih ada dibeberapa daerah khususnya di daerah yang masih kental dengan hukum adatnya seperti di Kulawi. Walaupun hukum adat ini sangat menakutkan jika di amati, namun hukum adat ini sudah adat sejak nenek moyang mereka ada, dan membawa kemakmuran di daerah yang menggunakan hukum adat. Salah satunya adalah Giwu merupakan suatu bentuk sanksi atau hukuman yang ada pada ada Etnis Kulawi yang sudah ada sejak nenek moyang dan sudah disepakati oleh lembaga-lembaga adat, setiap seseorang yang melakukan kesalahan sekecil apapun itu bisa disebut Giwu dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, seperti bila mencuri akan mendapat sangsi denda sesuai apa yang dicuri, dan bila melakukan perzinahan akan mendapatkan sanksi sosial dan materi. Pemberian sanksi adat harus mengikuti filosofi penyelesaian sengketa secara adat. Sanksi yang diterapkan haruslah mendukung tujuan penyelesaian sengketa/kasus scara adat. Filosofi penyelesaian sengketa/kasus secara adat berbeda dengan penyelesaian sengketa/kasus di Pengadilan formal. Filosofi penyelesaian sengketa/kasus secara adat berbeda dengan penyelesaian sengketa/kasus di Pengadilan formal. Pengadilan bertugas memutuskan perkara untuk menentukan salah tidaknya sesorang, menang atau kalahnya seseorang. Sebaliknya, penyelesaian sengketa/kasus scara adat bukan semata-mata untuk itu, tetapi lebih untuk memulihkan ketentraman dan keharmonisan masyarakat. Setelah diselesaikan secara adat maka para pihak yang bersenketa akan berbaikan kembali seperti semula, pelaku pelanggran adat akan kembali menjadi bagian dari masayarakat dan bisa hidup harmonis lagi dengan masyarakat. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian Kualitaitif,teknik Pemilihan informan dilakukan cara purposive samplin Teknik pengumpulan data dilakukan dengan Observasi,wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam peraturan adat istiadat Giwu sampai saat ini masih terlaksana dengan baik walaupun mengalami dinamika atau perubahan namun nilai nya masi tetap ada sampai saat ini,akibat dari pesatnya dan perkembangan moderenisasi menyebabkan banyak budaya budaya dan tradisi suatu adat yang menjadi hukum yang tidak tertulis mengalami perubahan dan pergeseran dikarenakan masuknya budaya asing dan pesatnya kemajuan tegnologi. Kata Kunci : Giwu, Sanksi, Hukum adat. |