JudulMOTIF PERKAWINAN DI BAWA UMUR DI DESA TOAYA KECAMATAN SINDUE KABUPATEN DONGGALA |
Nama: TRI WAHYU |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Tri Wahyu B20119103, “Motif Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Toaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala”. Dibimbing oleh Ibu Andi Mascundra Amir selaku dosen pembimbing utama dan Bapak Hajir Bahrun Maula selaku dosen pembimbing pendamping. Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif perkawinan dibawah umur di Desa Toaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun dalam pengumpulan data penelitian, penulis menggunakan beberapa teknik yang terdiri dari: Observasi, wawancara, Dokumentasi. Informan dalam penelitian ini ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang yang ditetapkan secara Purposive. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis diperoleh hasil Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, di antaranya adalah sebagai berikut : Perkawinan pada usia dini boleh di lakukan jika yang bersangkutan telah hamil pranikah. Jika hal ini terjadi, maka harus secepatnya dinikahkan demi untuk menutup aib dan menyelamatkan status anak pasca kelahiran. Di samping itu, perkawinan dini di maksud untuk menjaga dari fitnah. Terjadinya kehamilan pranikah di usia dini ini salah satunya karena minimnya pengetahuan terutama di bidang agama serta kurangnya bimbingan orang tua. Faktor-faktor pendorong terjadinya perkawinan pada usia muda di Desa Toaya ini antara lain : Faktor ekonomi, keluarga , pendidikan, dan kemauan sendiri. Faktor ekonomi, keluarga yang masih hidup dalam keadaan sosial ekonominya rendah atau belum bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Faktor pendidikan, karena rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak, akan pentingnya pendidikan. Faktor keluarga yaitu orang tua mempersiapkan atau mecari jodoh untuk anaknya, faktor kemauan sendiri, karena pergaulan bebas sehingga mereka melakukan pernikahan. Pernikahan di usia muda karena ketakutan orang tua terhadap gunjingan dari tetangga dekat. Apabila anak perempuan belum dinikahkan maka nantinya orang tua takut anaknya di katakana perawan tua. Kasus pernikahan usia dini secepatnya di cegah karena pernikahan usia dini ini memiliki dampak buruk yang sangat banyak di antaranya adalah terhambatnya proses pendidikan dan pembelajaran, tingginya angka kematian ibu dan anak serta gangguan kesehatan lainnya. Sulitnya dalam pemunuhan kebutuhan rumah tangga, emosi masil labil, konflik yang berujung perceraian, pernikahan yang tidak berkekuatan hukum, status anak tidak jelas. Kata Kunci: Motif, Pernikahan dini. |