JudulPeran Lembaga Adat Dalam Menangani Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi |
Nama: ANISHA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTARAK Anisha Stambuk B 201 17 167 “ Peran Lembaga Adat Dalam Menangani Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi” Di bimbing oleh Dr. Sudirman, M.Si. selaku Pembimbing Utama dan Drs. Hapri, MA. Selaku Pembimbing Pendamping. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui peran Lembaga Adat dalam Menangani Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Metode yang digunakan adalah dengan cara observasi, wawancara, Studi Pustaka dan Dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya dilakukan dengan cara menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran lembaga adat dalam menangani konflik kekerasan dalam rumah tangga di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi memiliki peranan yang sangat penting dalam Lembaga adat melakukan tugas dan fungsinya dalam penyelesaian konflik kekerasan dalam rumah tangga di Desa Kotarindau dengan sangat baik, hal tersebut dapat dilihat dari penyelesaian konflik (KDRT) yang ditangani oleh lembaga adat yaitu dengan cara melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai (Musyawarah) dengan harapan bahwa akan mendapatkan titik terang dari permasalahan yang terjadi. Dan masyarakat mengatakan bahwa peran lembaga adat di Desa Kotarindau sangat baik, karena dengan adanya aturan dari lembaga adat maka masyarakat akan berfikir untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan lembaga adat. Peran lembaga adat dalam menangani konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten sigi. Lembaga adat melakukan tugas dan fungsinya dalam penyelesaian konflik kekerasan dalam rumah tangga di Desa Kotarindau dengan sangat baik, hal tersebut dapat dilihat dari penyelesaian konflik (KDRT) yang ditangani oleh lembaga adat yaitu dengan cara melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai (Musyawarah) dengan harapan bahwa akan mendapatkan titik terang dari permasalahan yang terjadi. Kata Kunci : Peran, Lembaga adat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). |