Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKONFLIK SOSIAL MASYARAKAT KABUYU DAN PT. MAMUANG DI DESA MARTASARI KECAMATAN PEDONGGA KABUPATEN PASANGKAYU
Nama: ROSDIANA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Rosdiana, B 201 16 170, Program Studi Sosiologi, Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako. Judul Skripsi "Konflik Sosial Masyarakat Kabuyu Dan PT Mamuang Di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu". Di Bawah Bimbingan Ibu Dr. Nisbah, S.Sos,M.Si Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sumber-sumber apa saja yang menjadi penyebab terjadinya konflik sosial masyarakat dan perusahaan serta upaya-upaya penyelesaian yang telah dilakukan selama ini. Dalam proses penelitian peulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan untuk melengkapi tulisan ini sehingga secara teoritis dapat dipertanggung jawabkan. Penentuan informan menggunakan metode purposive sampling yaitu menetapkan informan dengan cara memilih mereka yang memenuhi kriteria mengetahui dan mengerti objek penelitian. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa konflik sosial masyarakat kabuyu dan perusahaan PT Mamuang yang sudah terjadi selama bertahun-tahun di desa martasari di sebabkan adanya perampasan tanah adat, pencurian buah kelapa sawit hingga ketidak adilan perekrutan tenaga kerja oleh PT Mamuang, Aktifitas perkebunan kelapa sawit PT Mamuang sudah di mulai sejak 1991, mulai dari kegiatan pengukuran lahan, baik lahan hutan maupun lahan yang sudah menjadi kebun warga, tahun 1992 bermula konflik antara warga kabuyu dan pihak perusahaan pada saat pembukaan lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. masyarakat kabuyu sangat ditindas oleh pihak perusahaan, Sehingga hal ini menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat. Ini bukti bahwa PT Mamuang yang menyerobot tanah masyarakat dan mengambil alih secara diam-diam tanpa sepengetahuan masyarakat kabuyu. Penantian pengembalian lahan selama belasan tahun bagi masyarakat merupakan waktu yang sangat lama untuk menghadapi persoalan perekonomian, hingga akhirnya masyarakat memulai satu tindakan perlawanan yang ditujukan untuk menuntut pengembalian lahan. Berbagai penyelesaian konflik persengketaan cukup banyak ditawarkan baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi, tetapi dalam banyak hal hasilnya terasa kurang memuaskan. Berdasarkan hasil mediasi, konsulidasi yang dilakukan, maka sampai saat ini tanah sengketa yang menjadi konflik selama ini masih dimiliki oleh pihak PT Mamuang atas dasar HGU dan belum terselesaikan. Kata Kunci: Konflik Lahan, Diskriminasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up