Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPOTENSI SENGKETA LAHAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIV DENGAN MASYARAKAT DESA LEMBOBELALA KECAMATAN LEMBO RAYA KABUPATEN MOROWALI UTARA
Nama: LISA NURHAYATI SRI NINGSIH
Tahun: 2020
Abstrak
Lisa Nurhayati Sri Ningsih, B201 16 135, POTENSI SENGKETA LAHAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIV DENGAN MASYARAKAT DESA LEMBOBELALA KECAMATAN LEMBO RAYA KABUPATEN MOROWALI UTARAā€¯. Dibimbing oleh Haslinda Baji Anriani. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang adanya potensi sengketa lahan dan tindakan masyarakat dalam penguasaan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara XIV. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Dalam proses penelitian, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi pustaka untuk melengkapi tulisan ini sehingga secara teoritis dapat dipertanggungjawabkan. Unit analisa dalam penelitian ini adalah pihak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara XIV, pemerintah desa dan masyarakat terdampak yang berada di Desa Lembobelala, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penguasaan sepihak lahan masyarakat dilihat dari batas alam yang dipergunakan sebagai batas tanda kepemilikan seperti sungai, pematang, bukit/gunung dan pohon. Hal seperti ini, menjadi sumber terjadinya konflik lahan dan tanam tumbuh selalu merunut kepada silsilah kepemilikan dan batas?batas alam tersebut. Selain itu, ada ketidakadilan perekrutan tenaga kerja antara masyarakat lokal dan transmigrasi, ditambah masalah CSR (corporate social responsibility)/tanggungjawab perusahaan bahwa tidak adanya kebun plasma untuk masyarakat Desa Lembobelala juga berpotensi terjadi konflik. Adapun tindakan yang dilakukan masyarakat dalam penguasaan lahan oleh PTPN XIV adalah masyarakat mengolah lahan HGU perusahaan yang belum berproduksi seluas 114 hektar karena mengklaim lahan itu juga masih milik mereka. Masyarakat juga melakukan renegosiasi dengan pihak perusahaan difasilitasi oleh pihak Kecamatan Lembo Raya yang menghasilkan keputusan-keputusan baru dan berkelanjutan dimana pada tahun 2023 akan diadakan pertemuan kembali antara masyarakat dengan perusahaan untuk membahas kembali terkait perpanjangan HGU PTPN XIV. Penelitian ini merekomendasikan sebaiknya (1) sebaiknya pemerintah daerah, dan perusahaan melibatkan masyarakat dan petani dalam proses penetapan, pengukuran lahan, dan segala aktifitas perkebunan. Sehingga terjalin keterbukaan informasi yang baik antar semua pihak. (2) pemerintah daerah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) harus memfasilitasi masyarakat Desa Lembobelala untuk mendapatkan alas hak atas tanahnya, atau negara harus memberikan jaminan keamanan bagi warga untuk mengelola tanaman diwilayah HGU. Kata Kunci : Potensi, Konflik, Masyarakat dan Perusahaan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up