Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA DANAU UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KECAMATAN LINDU KABUPATEN SIGI
Nama: KOMANG SUANTARA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Komang Suantara, B 201 16 131. “Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Danau Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi”. Dibimbing oleh Hasan Muhammad dan Zaiful. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kearifan lokal serta peran lembaga adat dalam pengelolaan sumber daya danau. Penelitian ini menggunakan Teori struktural fungsional sebagai landasan utama dalam mengkaji fakta lapangan yang ditemukan. Untuk mengidentifikasi masalah tersebut, metode yang digunakan dalam menjawab masalah penelitian adalah kualitatif. Jumlah informan 5 orang yang mana, pihak Pemerintah Desa, lembaga adat Dataran, ketua adat Desa Tomado, dan nelayan 2 orang. Setelah mengumpulkan data yang memiliki kesesuai dengan objek penelitian, kemudian dianalisis melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan tahapan akhir penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Dataran Lindu adalah masyarakat yang masih berpegang teguh dengan adat istiadat yang telah menjadi kearifan lokal masyarakat dalam mengelola sumber daya danau. sehingga dalam melakukan aktivitas masyrakat Lindu harus memperhatikan Kearifan lokal terkait sistem zonasi dan adat ombo. Sistem zonasi tersebut terbagi atas, yaitu Kawasan bangsawan (Suaka Numadika), kawasan umum (Suaka Ntodea) dan kawasan roh (Suaka Nuviata). Adat ombo adalah salah satu tradisi untuk keberlanjutan sumber daya danau, yang dimana adat ombo sendiri terbagi atas beberapa bagiaan, yaitu ombo suaka dan ombo pemerintah. Ombo suaka juga bertujuan untuk penutupan danau dari aktivitas penagkapan ikan. Waktu pelaksanaan ombo ini adalah saat orang dianggap madika (yang terpandang atau yang dituakan) meniggal dunia. Lamanya pelaksanaan ombo berlaku selama 40 (empat puluh) hari. Sedangkan Ombo pemerintah ini juga bertujuan menutup danau dari aktivitas penangkapan ikan. Ombo ini sudah melibatkan pemerintah yang dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan bersama dengan semua kepala desa seKecamatan Lindu. Ombo ini diberlakukan selama 3 bulan disemua wilayah Danau Lindu. Penutupan danau atau dasar ombo ini ketika danau betul-betul dalam kondisi ikan berkurang dan kerusakan yang sangat parah. Lembaga adat adalah ujung tombak untuk menjaga wilayah adat, selain itu peran lembaga adat juga mengontrol nelayan dalam pengunaan alat tangkap dan mengawasi masyarakat dalam melakukan aktivitas di danau. Infomasi yang saya dapat dari Masyarakat, Pemerintah dan Lembaga adat bahwa semua yang berhubungan dengan alam koridor aturannya adalah aturan adat Kata Kunci: Lembaga Adat, Kearifan lokal, dan Sistem Zonasi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up