Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DI DESA POWELUA KECAMATAN BANAWA TENGAH KABUPATEN DONGGALA
Nama: NUSMAN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Nusman, B201 16 048, “PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONGLIK LAHAN DI DESA POWELUA KECAMATAN BANAWA TENGAH KABUPATEN DONGGALA”. Dibimbing oleh Suardin Abd. Rasyid, sebagai pembimbing utama dan Nanang Wijaya, sebagai pembimbing pendamping. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran lembaga adat dalam menyelesaikan konflik lahan di Desa Powelua dan untuk mengetahui resolusi konflik lahan yang dilaksanakan lembaga adat di Desa Powelua. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Dalam proses penelitian, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan studi pustaka untuk melengkapi tulisan ini sehingga secara teoritis dapat dipertanggungjawabkan. Unit analisa dalam penelitian ini adalah pemerintah Desa, Tokoh Adat dan masyarakat yang melakukan konflik lahan yang berada di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala. Hasil penelitian ini menujukan bahwa peran lembaga adat di Desa Powelua sangat membantu masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan yang terjadi. Sehingga dalam setiap permasalahan yang terjadi bukan hanya konflik lahan namun seperti penyimpangan sosial lainnya bisa ditangani di lembaga adat karena sudah menjadi tugas dan fungsi lembaga adat desa dalam mengatur dan menyelesaikan masalah yang ada. Peran Lembaga Adat dalam Penyelesaian konflik lahan yang terjadi di Desa Powelua membutuhkan proses yang panjang mulai dari menerima laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang bersengketa, memfasilitasi mereka yang melakukan penyelesain perkara, kemudian sebagai mediator atau melakukan mediasi bagi mereka yang melakukan konflik lahan tersebut dan hingga samapai mengucapkan mosumpa semacam sumpah kepada pihak-pihak yang bersengketa sehingga tidak ada yang berbohong atau memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mediasi. Proses penyelesaian atau resolusi konflik lahan yang di lakukan oleh lembaga adat yaitu dengan cara mediasi mempertemukan antara kedua bela pihak guna memecahkan masalah untuk mencapai kesepakantan bersama. Kata kunci : Peran, Lembaga Adat, Konflik Lahan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up