Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulRESOLUSI KONFLIK ANTAR PEMUDA STUDI KASUS DI DESA DONGKAS KECAMATAN TINOMBO KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nama: MOH. IKBAL
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Moh Ikbal, B 201 14 033, RESOLUSI KONFLIK ANTAR PEMUDA STUDI KASUS DI DESA DONGKAS KECAMATAN TINOMBO KABUPATEN PARIGI MOUTONG, Pembibing Cristian Tindjabate. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui konflik apa yang menjadi penyebab konflik serta bagaimana upaya-upaya penyelesaian konflik yang telah dilakukan selama ini. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif, dalam proses penelitian ini juga penulis mengunakan tekhnik pengumpulan data berupa wawancara selain mengunakan cara diatas peneliti mengunakan studi kepustakaan untuk melengkapi tulisan ini secra teoritis penentuan sampel ditentukan secara proposive artinya pngambilan data yang disesuaikan dengan tujuan penelitian dengan menetukan orang-orang yang tepat untuk memberikan informasi yang diinginkan sesuai dengan permasalahan penelitian. Informan yang di ambil berjumlah delapan orang. Dari hasil penelitian di lapangan menujukan bahwa faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya konflik di Desa Dongkas diawali dengan hubungan pacaran yang tidak direstuai oleh salah satu pihak keluarga serta yang melakukan tindakan kekerasn dalam keadaan mabuk sehinga menghasilkan konflik yang berkepanjangan. Namun pada dasarnya antara pemuda yang berkonflik tidak ingin adanya kekerasan dalam suatu penyelesaiaan konflik karena masi ada hubungan darah antara pemuda tersebut. Maka dari itu resolusi konflik yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa ,tokoh adat, tokoh masyarkat dan orangtua pemuda yang ber konflik untuk melakukan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan yang mana isi kesepakata itu dibuatkanlah surat sangkal ( surat keterangan perdamaian ) yang mana isi sangkal tersebut. 1. Si korban tidak lagi dendam pada si pelaku. 2. Pihak kedua keluarga baik keluarga sipelaku maupun keluarga sikorban telah menyepakati menjamin tidak ada lagi dendam antara sikorban terhadap sipelaku. 3. Apa bila dikemudian hari baik dari pihak sikorban maupun pihak sipelaku melanggar atau tidak mematuhi hasil perjanjian damai ini, maka kami siap di proses atau di hokum sesuai hukum yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia ini Kata kunci: resolusi konflik dan pemuda.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up