| JudulPENGELOLAAN USAHA TAMBANG BATUAN SEBAGAI TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT |
| Nama: ROSDIAN |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak kawasan pesisir pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala kaya dengan potensi sumberdaya alam khususnya bahan galian dan menjadi tumpuan hidup masyarakat. Seiring dengan pembangunan Ibu kota Negara (IKN) dan pembangunan sebagian wilayah timur Indonesia semakin mendorong maraknya usaha tambang batuan. Kajian ini menganalisis kegagalan hukum dalam pengelolaan usaha tambang batuan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan secara langsung melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Permasalahan utamanya terletak pada kesenjangan antara kewajiban vertikal Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki tanggungjawab untuk memenuhi,melindungi dan menghormati hak Asasi manusia lalai serta mengabaikan Daya Dukung Lingkungan (DDTL) dan penggunaan sanksi administratif yang statis. Kegagalan ini menyebabkan pelanggaran hak konstitusional warga hanya diperlakukan sebagai sengketa administratif atau perdata biasa. Kajiaan ini menggunakan metode penelitian normatif-yuridis dengan pendekatan Hukum Progresif, disertasi ini menghasilkan Novelty berupa Konstruksi Yuridis Pertanggungjawaban Ganda (Dual Liability). Model ini menetapkan bahwa kerusakan tambang batuan memicu dua lini pertanggungjawaban simultan: (1) Tanggung jawab horizontal Strict Liability Perusahaan untuk pemulihan fisik, yang diperkuat dengan gagasan Denda Administratif Progresif Berbasis Kerugian Ekologis (DAP-BKE); dan (2) Tanggung jawab vertikal Pemda, di mana kelalaian administrasi dikonstruksi sebagai Pelanggaran Kewajiban Konstitusional (Obligation to Protect). Kajian ini menyimpulkan bahwa hanya dengan menegakkan Dual Liability, Pemda dapat dipaksa bertanggung jawab secara Konstitusional, sehingga menjamin pemulihan hak dan perubahan kebijakan ke arah Keadilan Ekologis. Kata kunci: Pertanggungjawaban Ganda (Dual Liability), Tambang Batuan, Hak Asasi Manusia Lingkungan, Daya Dukung Lingkungan (DDTL), Denda Administratif Progresif |