Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENJENJANGAN KINERJA PERANGKAT DAERAH DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Nama: NOVALINA
Tahun: 2026
Abstrak
NOVALINA (2026) Nomor Induk Mahasiswa B10322028. Implementasi Kebijakan Penjenjangan Kinerja Perangkat Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Dibimbing oleh Promotor Slamet Riadi Cante, Ko-Promotor I Mohamad Irfan Mufti, dan Ko-Promotor II Muh. Nawawi. Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan penjenjangan kinerja (cascading) perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pisau analisis model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975) yang meliputi enam aspek : ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap pelaksana, komunikasi antar organisasi, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis fenomena implementasi kebijakan penjenjangan kinerja pada perangkat daerah terpilih di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Penentuan informan dilakukan menggunakan teknik purposive meliputi pimpinan perangkat daerah, pejabat perencana, pejabat pelaksana, Tim Reformasi Birokrasi, anggota DPRD, dan unsur masyarakat, serta melalui Focus Group Discussion (FGD). Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap dokumen perencanaan daerah serta sistem penjenjangan kinerja. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa yang meliputi kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penjenjangan kinerja belum berjalan secara optimal. Hal ini tercermin dari enam aspek model Van Meter and Van Horn. Akibatnya meskipun secara keseluruhan pelaksanaan tahapan penjenjangan kinerja telah memenuhi standar regulasi formal, namun secara praktek masih cenderung sebagai ritualisme administratif semata. Dari enam aspek implementasi yang diuji, aspek sikap atau disposisi pelaksana menjadi faktor pendorong yang paling dominan, sementara aspek sumber daya manusia ditemukan sebagai faktor penghambat paling signifikan akibat keterbatasan kompetensi teknis. Kebaruan (novelty) dalam penelitian ini adalah dirumuskannya konsep Ethno-Spiritual Accountability. Konsep ini membuktikan bahwa pencapaian kinerja organisasi melalui implementasi kebijakan tidak berjalan optimal tanpa didukung proses penyaringan nilai yang mengintegrasikan tiga dimensi, yaitu akuntabilitas administratif (ketaatan pada aturan), akuntabilitas kultural (penghargaan terhadap norma sosial/budaya lokal), dan akuntabilitas spiritual (kesadaran moral ilahiah). Internalisasi ketiga dimensi ini menciptakan resonansi nilai (value resonance), dimana aparatur menjalankan kebijakan bukan karena dorongan sanksi, melainkan kesadaran nilai batin yang menghasilkan kinerja berintegritas dan berdampak nyata. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Penjenjangan Kinerja, Ethno-Spiritual Accountability, Resonansi Nilai, Kinerja Perangkat Daerah.978

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up