| JudulKinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Banggai Tahun 2024, |
| Nama: I WAYAN SUPADIYASA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK I Wayan Supadiyasa Stb. B10333023 Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banggai Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Banggai Tahun 2024, Promotor Slamet Riadi, Ko-Promotor I Irwan Waris, Ko- Promotor II Darwis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banggai menghadapi berbagai tantangan administratif dan tata kelola pemilu yang berdampak pada legitimasi hasil pemilihan. Fakta adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah menunjukkan bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) belum sepenuhnya optimal dalam mengelola tahapan Pilkada yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja KPU Kabupaten Banggai dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyelenggara pemilu, observasi tahapan pemilihan, dan studi dokumentasi. Kerangka analisis penelitian menggunakan teori kinerja organisasi publik (Poister 2003) Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Banggai mampu melaksanakan sebagian besar tahapan Pilkada sesuai jadwal dan regulasi. Namun demikian, keterbatasan kapasitas badan adhoc, lemahnya pengawasan internal, serta tantangan geografis berkontribusi terhadap munculnya permasalahan prosedural pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kondisi tersebut berimplikasi pada munculnya sengketa hasil pemilihan yang berujung pada pelaksanaan PSU. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kinerja KPU daerah memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas-aktor, dan konsistensi penerapan standar operasional guna mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas dan berkeadilan. Kata kunci: Kinerja KPU, Pilkada 2024, PSU, Kinerja Organisasi Publik. |