Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI KABUPATEN DONGGALA
Nama: LUKMAN
Tahun: 2026
Abstrak
Abstrak Lukman B10323015. Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Penegakan Hukum Di Kabupaten Donggala. Dibimbing oleh Sulbadana sebagai Promotor, Syachdin sebagai CoPromotor I, dan Nurhayati sebagai Co-Promotor II. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sudah menjadi fenomena global dan merupakan ancaman kemanusiaan (human threat) bagi warga pada tingkat lokal, nasional, regional, dan global. Indonesia tidak terkecuali, juga menghadapi ancaman serius yang berdampak sistemik terhadap aspek hukum, sosial, kesehatan, dan keamanan nasional. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tidak hanya menuntut ketegasan aparat, tetapi juga memerlukan pendekatan yang holistik dan berbasis pada partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam menangani penyalahgunaan narkotika di tingkat lokal serta menganalisis peran lembaga penegak hukum dalam pencegahan dan upaya penekanan terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Donggala. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif-empiris dengan analisis kualitatif yang mengkaji regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengaitkannya dengan kondisi sosial masyarakat melalui wawancara, observasi, dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Donggala belum efektif. Hambatan utama berasal dari keterbatasan personil, sarana prasarana, serta lemahnya pengawasan di wilayah pesisir dan perbatasan yang menjadi jalur masuk narkotika. Peran lembaga penegak hukum dalam pencegahan juga masih kurang optimal. Sebagai bentuk kontribusi kebaruan (novelty) disertasi ini menawarkan konsep "Kampung Tangguh Anti Narkoba", yaitu model berbasis komunitas yang mengintegrasikan fungsi edukasi, deteksi dini, pengawasan sosial, dan rehabilitasi dalam satu kesatuan wilayah berbasis nilai-nilai kearifan lokal. Model ini diharapkan dapat memperkuat pendekatan preventif sekaligus mendorong efektivitas penegakan hukum dari bawah (bottom-up). Dengan demikian, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak lagi semata-mata bersifat represif, melainkan juga transformatif dan partisipatif. Kata kunci: Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Normatif Empiris, Kampung Tangguh Anti-narkoba.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#