JudulIMPLEMENTASI DERADIKALISASI DALAM RANGKA PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DI WILAYAH HUKUM SULAWESI TENGAH |
Nama: ROBI UTOMO |
Tahun: 2025 |
Abstrak Robi Utomo, No. Stambuk. B 103 23 001, Implementasi Deradikalisasi Dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana Terorisme Di Wilayah Hukum Sulawesi Tengah. Promotor: Sulbadana, Co Promotor: Jubair, Awaluddin. Penelitian Ini bertujuan 1). Untuk menganalisis perspektif deradikalisasi dalam UU No. 5 tahun 2018 pada Wilayah Hukum Polda Sulawesi Tengah. 2). Untuk mengelaborasi implementasi deradikalisasi dalam rangka penanganan tindak pidana terorisme di wilayah Hukum Sulawesi Tengah. 3). Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam implementasi deradikalisasi di Wilayah Hukum Sulawesi Tengah. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris. Melalui pendekatan kualitatif. Metode Pengumpulan Data Melalui Observasi dan Wawancara. Informan Penelitian Dipilih Berdasarkan Pertimbangan bahwa Informan Terlibat Langsung Dalam Program Deradikalisasi. Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa Implementasi Deradikalisasi Dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Sulawesi Tengah dilaksanakan oleh beberapa pihak yaitu Idensos Densus 88 AT Polri, Operasi Madagoraya, LPMS (Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil). Idensos menerapkan 3 tahapan: Identifikasi dan Penilaian, Rehabilitasi dan Reedukasi (pembinaan kepribadian, peningkatan pemahaman, penguatan rasa percaya diri, dan Pembinaan keterampilan), dan Reintegrasi sosial. Operasi Madagoraya melibatkan 3 Satgas dalam program deradikalisasi yaitu Satgas intelejen melakukan metode penggalangan dengan 4 (empat) tahapan yaitu: penyusupan, mempengaruhi, mengarahkan dan mengendalikan, serta pemanfaatan (melalui media). Satgas prevemtif melakukan pendekatan persuasive dan humanis melalui kegiatan door to door system, dai kamtibmas dan kegiatan sosial. Satgas preventif melakukan program deradikalisasi melalui kegiatan pembinaan kewirausahaan dan patroli dialogis. LPMS (Lembaga penguatan Masyarakat sipil) berperan sebagai mitra pemerintah dalam melakukan upaya deradikalisasi, terutama setelah narapidana teroris dibebaskan. LSM dapat melakukan berbagai kegiatan deradikalisasi, seperti memberikan edukasi, fasilitasi, dan penguatan mental, sosial, dan ekonomi kepada mantan ekstremis. Kata Kunci: Implementasi; Deradikalisasi; Mantan Narapidana Terorisme. |