JudulHAKIKAT PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI (KAJIAN TEORITIS PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE) |
Nama: ALBERTINUS P. NAPITUPULU |
Tahun: 2024 |
Abstrak Albertinus P. Napitupulu. Stb : B 103 22 011. 2024. Judul “Hakikat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teoritis Pendekatan Restorative Justice). Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu-Ilmu Sosial, Program Pascasarjana, Universitas Tadulako. Promotor: Muhammad Khairil, Ko-Promotor: Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hakikat penanganan tindak pidana korupsi dengan pendekatan restorative justice yang dipraktekan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimanakah penerapan konsep restorative justice dalam perkara tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan penulis pada penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis/sejarah (historicalapproach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual hukum (law conceptual approach). Hasil penelitian menemukan bahwa hakikat penanganan tindak pidana dengan pendekatan restorative justice yang dipraktekan dalam sistem peradilan pidana Indonesia menjadi metode baru dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam konteks tindak pidana korupsi yang menjadi penekanan adalah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi. penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan prinsip restorative justice melalui pendekatan economic analysis off law menghadapi perkembangan sangat pesat karena “subyek negara” tidak dapat ditempatkan sebagai korban kejahatan karena dalam teori viktimologi hanya mengenal tiga fase yaitu fase pertama sebagai “penal or special victimologi”, fase kedua disebut sebagai “general victimologi” dan fase ketiga berkembang lebih luas yaitu mengkaji permasalahan korban karena penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia. Fase ini dikatakan sebagai “new victimologi”. Dalam karya disertasi ini peneliti menemukan fase baru (novelty) bahwa negara dapat ditempatkan sebagai korban kejahatan dalam tindak pidana korupsi karena besarnya keuangan negara dikeluarkan dalam proses peradilan pidana tidak sebanding kerugian negara yang dikorupsi yang jumlahnya lebih kecil. Penerapan konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi melalui pengembalian seluruh hasil tindak pidana korupsi beserta segala bentuk keuntungannya yang dilakukan pada tahap sebelum dilakukannya penyelidikan, pada saat penyelidikan, pada saat penyidikan sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Penerapan restorative justice belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi di Indonesia, akan tetapi telah terbit surat edaran di beberapa instansi penegak hukum yang mengatur tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi yang lebih mengedepankan musyawarah untuk mengembalikan seluruh hasil tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Restorative Justice, Viktimologi |