JudulRESTORATIVE JUSTICE DALAM PENERAPAN TINDAK PIDANA MELALUI DISKRESI KEPOLISIAN BERDASARKAN KEARIFAN LOKAL |
Nama: WIDODO SUGIHARTO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini di dasari dengan masih banyak masyarakat dan aparat penegak hukum yang belum menyadari pentingnya Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana. Polisi dengan kewenangan Diskresi Kepolisian dapat memutuskan apakah penyidikan harus dilanjutkan atau dihentikan. Dengan kewenangan Diskresi Kepolisian dapat menyelesaikan tindak Pidana melalui Restorative Justice dengan kearifan lokal, Penyelesaian melalui Restorative Justice dapat menghasilkan keadilan substantif juga sangat membantu dalam upaya meminimalisir terjadinya over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Diskresi oleh Kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana, menganalisis Diskresi Kepolisian dijadikan dasar penyelesaian tindak pidana berdasarkan Restorative Justice serta menganilisis nilai Kearifan Lokal dapat memperkuat Diskresi dalam penyelesaian tindak pidana berdasarkan Restorative Justice. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif-empiris yuridis. Hasil penelitian Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam implementasinya mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk menyelesaikan secara adil. Diskresi berdasarkan pendekatan Restorative Justice sebagai strategi penanganan perkara pidana melalui sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia serta Nilai Kearifan Lokal dapat memperkuat Diskresi dalam penyelesaian tindak pidana berdasarkan Restorative Justice, Rekomendasi Pemerintah sebaiknya membuat regulasi hukum terkait jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui Restoratif sehingga memberikan kepastian tentang batasan tindak pidana yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice. Kepolisian memfasilitasi pelatihan mengenai kewenangan diskresi melalui Restorative Justice system bagi anggota Kepolisian agar meningkatkan kompetensi dan profesionalitas. Serta dilakukan transformasi nilai kearifan lokal yang hidup dimasyarakat kedalam sistem Hukum Nasional agar tidak terjadi dikatomi antara Hukum Positif dan Hukum Adat serta diperlukan pengaturan didalam peraturan perundang-undangan agar Kepolisian memiliki legalitas dalam melakukan Diskresi Kepolisian berdasarkan Restoratif Justice. Kata Kunci : Diskresi Kepolisian, Restorative Justice dan Kearifan Lokal |