JudulEVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN REDISTRIBUSI TANAH DI KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: JOKO WIYONO |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Joko Wiyono B10321018, dengan judul “Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah”. Dibimbing oleh Muhammad Khairil dan Ani Susanti. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan berbagai fakta terkait pelaksanaan kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yang ditinjau dari aspek efektivitas (effectiveness), efisiensi (efficiency), kecukupan (adequacy), perataan (equity), responsivitas (responsiveness), dan ketepatan (appropriateness). Jenis penelitian yang dipakai oleh peneliti adalah jenis deskriptif kualitatif, informan pada penelitian ini ditentukan dengan teknik Purposive. Teknik dalam pengumpulan data, penulis menggunakan beberapa cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pada penelitian ini, data dianalisis dengan menggunakan beberapa langkah sesuai teori Miles, Huberman dan Saldana (2014) yaitu menganalisis data dengan tiga langkah: kondensasi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah belum berjalan maksimal. Hal disebabkan dari aspek Efektivitas belum berjalan baik, pada tahun 2022 pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sigi belum mencapai target. Dari aspek kecukupan belum berjalan dengan baik, sebab kebijakan ini dinilai belum cukup menjawab persoalan sosial ekonomi masyarakat. Dari aspek perataan belum sepenuhnya berjalan baik, sebab belum meratanya informasi terkait program tersebut ke masyarakat di Kabupaten Sigi, bahkan dalam pelaksanaan di lapangan masih menunjukkan banyak masyarakat yang belum benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan ini. Dari aspek responsivitas belum berjalan baik, hal ini ditunjukkan dengan kurang antusiasnya sebagian masyarakat Kabupaten Sigi atas keberadaan program redistribusi tanah. Adapun aspek yang sudah berjalan dengan baik ialah aspek efisiensi, dimana pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi mampu memanfaatkan anggaran biaya dan sumber daya manusia yang terbatas dengan sebaik mungkin untuk mencapai hasil yang optimal. Dari aspek ketepatan dinilai berjalan baik, dimana kebijakan ini sangat tepat dalam menjawab permasalahan agraria yang di tengah masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sigi dan dalam pelaksanaan di lapangan sudah tepat sasaran. Kata Kunci : Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, Ketepatan, dan Redistribusi Tanah. |