Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulReevaluasi Konsep Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis Dalam Perspektif Restorative Justice)
Nama: LAPATAWE B HAMKA
Tahun: 2023
Abstrak
LAPATAWE B. HAMKA, SH., MH, Stambuk B 103 20 017, Reevaluasi Konsep Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis dalam Perspektif Restorative Justice). Promotor Muhammad Basir, Co-Promotor Aminudin Kasim). Penelitian ini mengkaji Reevaluasi Konsep Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis dalam Perspektif Restorative Justice). Penelitian di dasarkan pada konsep yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan Negara , konsep korupsi dalam berbagai aspek/pendekatan, serta konsep-konsep yang berkaitan dengan restorative justice. Untuk mengkaji masalah tersebut digunakan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan penelitian empiris dalam mengkaji dan mengevaliasi kembali konsep kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi, methode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual dan pendekatan historis, berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan dengan methode penelitian hukum empiris untuk melihat upaya pencegahan maupun penindakan serta upaya restorative yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan RI telah menunjukan upaya nyata dan serius dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perkara-perkara korupsi yang dapat di sidangkan di pengadilan. (2) Aparat penegak hukum juga telah berhasil mengembalikan kerugian Negara dari pelaku-pelaku tindak pidana korupsi (3) Penerapan restorative justice nampaknya wajar bila dikaitkan dengan beban pekerjaan penegak hukum yang seharusnya lebih berfokus pada kasus-kasus besar yang menimbulkan kerugian negara sangat besar. agar dalam penegakan hukum mengedepankan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara (restoratif justice), terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian keuangan negara relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti, maka rancangan disertasi ini penulis menekan terhadap reevaluasi konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya <50 juta rupiah sampai 100 juta perlu untuk dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan Negara (restorative justice) dan bukan membawa pelaku nya ke meja hijau dengan nilai kerugian yang sangat kecil.sementara dana yang digunakan untuk penanganan kasus tersebut sangat besar dan memakan waktu yang cukup lama.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up