Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS MODEL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KASUS NARKOBA DENGAN INTEGRASI HUKUM POSITIF DAN SANKSI ADAT YANG DIBERLAKUKAN DI KOTA PALU
Nama: MUHAMAD ADI SAPUTRA
Tahun: 2023
Abstrak
Muhamad Adi Saputra, B10320010. Analisis Model Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dengan Integrasi Hukum Positif dan Sanksi Adat yang Diberlakukan di Kota Palu. Promotor Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir, S.E., M.S., IPU., ASEAN ENG, Co-Promotor Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H. Hasil penelitian BNN RI dan LIPI pada tahun 2019, provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu penyumbang penyumbang penyalahgunaan narkoba terbesar dan menduduki peringkat keempat di Indonesia. Hal ini juga disampaikan oleh Kepala BNN Kota Palu, yang menyatakan bahwa Kota Palu sudah darurat kasus narkoba, dimana BNNK mencatat Palu sebagai daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Sulawesi Tengah, disusul oleh Kabupaten Parigi Moutong (Rafii, 2020). Munculnya sejumlah titik-titik rawan dan rentan di Kota Palu menjadi faktor ancaman di masa depan jika tidak dilakukan upaya pencegahan, terutama sebaran titik-titik rawan dan rentan yang berpotensi merusak generasi muda. Penetapan sanksi hukum positif dan sanksi hukum adat dinilai memiliki efektifitasnya dalam mengurangi dampak negatif bagi masyarakat di Kota Palu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui model pencegahan dan penanganan kasus narkoba melalui integrasi hukum positif dan sanksi adat Kota Palu. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian: integrasi hukum positif dan sanksi adat dalam model pencegahan dan penanganan kasus narkoba di Kota Palu berpotensi meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan kasus narkoba, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dan tantangan yang perlu diatasi dan implementasi model ini sangat bergantung pada peran lembaga hukum, pemerintah dan masyarakat. Kata kunci: Pencegahan Narkoba, Intervensi Narkoba, Hukum Positif, Sanksi Adat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up