Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTANGGUNGJAWABAN KELALAIAN TENAGA MEDIS TERHADAP PASIEN DALAM PERSPEKTIF IUS CONSTITUENDUM
Nama: MUHAMMAD EBTAWAN
Tahun: 2023
Abstrak
MUHAMMAD EBTAWAN (B 103 20 009), PERTANGGUNGJAWABAN KELALAIAN TENAGA MEDIS TERHADAP PASIEN DALAM PERSPEKTIF IUS CONSTITUENDUM, DENGAN PROMOTOR Prof. Dr. Ir. Hi. MUHAMMAD BASIR, S.E, M.S, IPU., ASEAN Eng DAN CO. PROMOTOR Dr. Hi. SULBADANA, S.H, M.H Bidang Pelayanan Kesehatan apabila dihubungkan dengan konsep ilmu Sosial dan Ilmu Hukum tentunya sangat erat kaitannya, dimana pelayanan kepada masyarakat tentunya melekat dalam jati diri seorang dokter sebagai tenaga medis yang melahirkan sebuah kepercayaan yang besar dari masyarakat. Tentunya hubungan sosial antara dokter sebagai tenaga medis dan masyarakat sebagai pasien sangat erat. Permasalahan yang diangkat dalam Disertasi ini bahwa terdapat hubungan sosial antara dokter dan pasien, dan dokter mempunyai tanggungjawab yang cukup besar dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dimana setiap tenaga medis diharapkan dapat bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan Standar Operasioanl Prosedur (SOP). Tidak ada kesalahan yang tidak dapat dihukum maupun tidak ada perbedaan dimata hukum (Equality before the law) sehingga atas dasar tersebutlah hukum harus mampu melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum (mensrea) atas pelayanana dokter kepada pasien yang patut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (actus reus). Pembaharuan hukum negara khususnya dalam bidang hukum pidana dengan mempedomani nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi merupakan salah satu unsur untuk melakukan kebijakan-kebijakan hukum dalam aspek kesehatan antara dokter dan pasien yang saat ini masih adanya ketidak seimbangan dan perbedaan baik dalam hal melindungi dari sebuah tindakan yang salah ataupun kelalaian atau dalam aspek keadilan. Ketidakseimbangan tersebutlah yang melahirkan gagasan atau ide dalam penyelesaian perkara pidana dengan dengan Konsep Keadilan restoratif (restoratif justice). Gagasan restoratif justice merupakan ide pembaharuan hukum yang dicita-citakan untuk lahir dimasa depan (Ius Constituendum) yang tentunya penerapannya dapat dirasakan oleh para pihak dalam hal ini para pelaku yang bersengketa yakni dokter dan pasien. Kata Kunci : Pelayanan Medis, Tenaga Medis, Standar Operasioanl Prosedur (SOP), Equality before the law, Mensrea, actus reus, Restoratife Justice, Ius Contituendum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up