JudulImplementasi Penanggulanggan Pasca Bencana Alam Di Kota Palu |
Nama: ILHAM MUCHTAR BIN MUCHTAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Ilham Muchtar Bin Muchtar B 103 19 003, Judul ‘’ Implementasi Penanggulangan Pasca Bencana Alam di Kota Palu’’. Dibimbing oleh Slamet Riadi dan Hasbullah. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Penanggulanggan Pasca Bencana Alam di Kota Palu yang terjadi pada tanggal 28 september 2018. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan jumlah informan 6 orang dipilih secara Purphossive. Dengan metode analisis dimulai dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses implementasi kebijakan terkait pembanggunan hunian tetap bagi masyarakat Kota Palu terbilang sangat lambat dalam proses pembangunanya, jika dilihat dari teori Grindle yang diambil yaitu Konten Kebijakan dan Konteks Kebijakan terdapat beberapa masalah, terkait konten kebijakan proses pembangunanya, tidak sesuai dengan harapan yang diharapkan baik itu dari pemerintah, pemerintah daerah maupun bagi masyarakat yang menjadi korban. Sesuai dengan aturan yang dibuat bahwa proses penyelesaian hunian tetap paling lambat akan selesai selama 2 setengah tahun sekitar pertengahan tahun 2021 itu masyarakat yang menjadi korban bencana sudah harus tinggal hunian tetap akan tetapi kenyataan dilapangan masih ada beberapa hunian tetap yang masih belum selesai, pendataan bagi korban bencana alam dan persiapan lahan yang disediakan pemerintah daerah belum menjadi tolak ukur lahan tersebut layak atau tidaknya digunakan untuk dijadikan kawasan pemukiman hunian tetap. Terhambatnya Implementasi penggulangan pasca bencana alam Kota Palu khususnya dalam pembangunan hunian tetap terkait konteks kebijakan menurut Grindle antara lain disebabkan karena adanya status lahan yang masih berstatus HGB dan klaim tanah dari masyarakat setempat terkait lahan yang ingin dibangunkan huntap. Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Konten Kebijakan, Konteks Kebijakan. |