JudulPOLITIK HUKUM KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: M. RUM |
Tahun: 2021 |
Abstrak M. RUM, Stambuk B 103 18 021, Politik Hukum Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Implementasinya di Provinsi Sulawesi Tengah (Promotor: Muhammad Basir; Co-Promotor: Sulbadana, Nawawi Natsir) Penelitian ini mengkaji politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan implementasinya di Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian didasarkan pada konsep yang berkaitan dengan politik hukum dan kebijakan politik, pengaturan keuangan negara dalam konstitusi, konsep korupsi dalam berbagai aspek/pendekatan, serta konsep-konsep yang berkaitan dengan desentralisasi pemerintahan. Untuk mengkaji masalah tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan metode penelitian hukum empiris. Dalam mengkaji, politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia digunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Berkaitan dengan implementasi pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris untuk melihat upaya pencegahan maupun penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pemerintah Republik Indonesia telah menunjukkan upaya nyata dan serius dalam pemberantasan korupsi melalui desain kebijakan politik hukum/pengembangan arah kebijakan hukum yang memungkinkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif, baik melalui pembentukan peraturan perundang-undangan (substansi hukum) maupun pembentukan lembaga-lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi, secara langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi; dan (2) implementasi pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan melalui penindakan sejumlah kasus yang melibatkan elite-elite pemerintah daerah, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta. Pada aspek pencegahan dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui pendampingan dan konsultasi dalam pengelolaan kegiatan/proyek strategis nasional. Termasuk sosialisasi yang dilakukan kepada jajaran pemerintah daerah agar memiliki pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Temuan dalam penelitian ini adalah pentingnya suatu kodifikasi aturan hukum tentang tindak pidana korupsi yang memuat aturan-aturan pokok tentang korupsi disertai dengan aturan-aturan lain sepanjang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Diperlukan pula penyeragaman konsepsi tentang pengertian dan definisi keuangan negara agar dalam praktik hukum terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Kata Kunci: politik hukum; kebijakan; korupsi; desentralisasi. |