JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERADILAN ADAT DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
Nama: BASIR |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Basir, Stambuk B 10318002 Implementasi Kebijakan Peradilan Adat Di Kabupaten Parigi Moutong, dibawah bimbingan Komisi Promotor Sutarman Yodo sebagai Promotor, Nurhannis selaku Co- Promotor . Penelitian ini fokus pada 1 (satu) rumusan masalah yaitu Bagaimana Implementasi Kebijakan Peradilan Adat di Kabupaten Parigi Moutong ?, Teori yang digunakan adalah teori Implementasi Kebijakan Thomas B, Smith, dengan menggunakan 4 (empat) faktor yaitu (1) Idealized policy (2) Target group, (3) Implementing organization, (4) Environmental factor. penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. teknik penentuan Informan secara Snowball. Analisis data interaktif Miles dan Huberman dan Saldana, meliputi Pengumpulan data, Kondensasi data, Penyajian data dan Penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Peradilan Adat di Kabupaten Parigi Moutong belum berjalan secara baik. Faktor yang menyebabkan belum berhasilnya Implementasi kebijakan yaitu : implementing organization dan Environmental factor. Dapat dikemukakan temuan baru pada penelitian ini, bahwa keberhasilan implementasi kebijakan Peradilan Adat di Kabupaten Parigi Moutong yang ditinjau dengan menggunakan 4 (empat) faktor harus didukung pula dengan faktor Salam Bivi (menjaga tutur kata), agar proses implementasi kebijakan peradilan adat dapat berjalan secara baik, untuk pemenuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) kepada masyarakat, dalam mewujudkan keadilan, ketenteraman dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan masyarakat, maupun dengan alam sekitarnya. Kata Kunci : Peradilan Adat, Implementasi Kebijakan. |