Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEVALUASI KEBIJAKAN PENERAPAN PAJAK DAERAH TENTANG USAHA SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN PASANGKAYU
Nama: SYAHRIR
Tahun: 2021
Abstrak
Syahrir, 2017. Evaluasi Kebijakan Penerapan Pajak Daerah Tentang Usaha Sarang Burung Walet Di Kabupaten Pasangkayu. Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Sosial Program Pascasarjana. Universitas Tadulako. Promor : Mahfudz, Ko- Promotor: Awad Soulisa; Ko-Promotor Muh. Nawawi. Usaha sarang burung walet dikabupaten Pasangkayu merupakan salah satu pemasukan pendapatan asli daerah oleh karena itu pemerintah daerah bermaksud menerbitkan kebijakan terkait dengan usaha sarang burung walet. Adapun kebijakan yang telah diterbitkan adalah peraturan daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Sarang Burung Walet, peraturan bupati (PERBUB) Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet. Kebijakan ini dibuat guna menyikapi permasalahan terkait dengan penerapan pajak daerah di Kabupaten Pasangkayu. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan penerapan pajak daerah tentang pajak usaha sarang burung walet di Kabupaten Pasangkayu, oleh karena itu untuk mengetahui apakah kebijakan ini sudah berjalan dengan baik maka peneliti melakukan evaluasi kebijakan dengan menggunakan teori Willian N Dunn (2003), tentang kriteria penilaian evaluasi kebijakan yang terdiri dari aspek efektivitas, efesiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Sementara itu metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan datanya melalui metode observasi, wawancara semistruktur dan dokumentasi. Teknik pemilihan informan menggunakan teknik purposive. Berdasarkan hasil analisis, evaluasi kebijakan penerapan pajak daerah tentang usaha sarang burung walet di Kabupaten Pasangkayu terkait keenam aspek atau kriteria evaluasi yang meliputi: efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan yang digunakan sebagai pisau analisis ternyata masih belum sesaui dengan tujuan awal terbitnya peraturan daerah no.3 tahun 2013. Temuan dalam penelitian ini, yakni penerapan pajak sarang burung walet membutuhkan penguatan kebijakan melalui komunikasi dan koordinasi stakeholders dalam mewujudkan kinerja kebijakan. Kata kunci: evaluasi kebijakan, pajak daerah, sarang burung walet

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up