| JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES MOROWALI UTARA |
| Nama: THEODORUS RISUPAL |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Theodorus Risupal, Nomor Stambuk B102 24 064, dengan judul penelitian Implementasi Kebjiakan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Polres Morowali Utara, dibimbing oleh Syahruddin Hattab dan Nasir Mangngasing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebjiakan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Polres Morowali Utara. Penelitian ini menggunakan metode dengan data kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Kantor Polres Morowali Utara. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori yang di kemukakan oleh George C. Edward III. Informan dalam penelitian ini berjumlah 9 (sembilan) orang. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yaitu Pengumpulan Data, Kondensasi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan/Verifikasi. Hasil penelitian mengenai Implementasi Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Polres Morowali Utara, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Dari empat aspek utama implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, menunjukkan hasil yang kurang optimal. Aspek komunikasi tergolong cukup baik, karena koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penanganan perkara anak sudah mulai terjalin, meskipun masih terdapat kendala dalam penyampaian informasi dan pemahaman kebijakan di tingkat pelaksana. Aspek sumber daya dinilai belum baik, karena masih terbatasnya jumlah dan kompetensi aparat yang memiliki pemahaman khusus mengenai sistem peradilan pidana anak, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung seperti ruang khusus pemeriksaan anak atau pendampingan psikologis. Aspek disposisi juga belum baik, terlihat dari masih lemahnya komitmen, sikap, dan integritas sebagian aparat dalam mengutamakan prinsip keadilan restoratif dibandingkan pendekatan represif. Sementara itu, aspek struktur birokrasi tergolong cukup baik, karena sudah terdapat mekanisme dan SOP penanganan anak yang diatur secara jelas, namun masih memerlukan peningkatan dalam koordinasi lintas lembaga dan konsistensi pelaksanaan di lapangan Kata Kunci: Kebijakan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Bir |