| JudulIMPLEMENTASI PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU |
| Nama: IBRAHIM ALHADAR |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Sistematis Lengkap, PTSL, Kepastian Hukum, Kota Palu. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PTSL memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui peningkatan kepastian hukum, berkurangnya sengketa batas, dan terbukanya akses permodalan melalui sertifikat. Namun, pelaksanaan program masih menghadapi kendala berupa kurangnya sosialisasi, ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, keterlambatan penerbitan sertifikat, dan administrasi yang belum sepenuhnya transparan. Faktor pendukung meliputi komitmen pemerintah daerah, dukungan aparat kelurahan, tambahan petugas surveyor, dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, hambatan utama meliputi terbatasnya SDM, kurangnya pemerataan informasi, adanya sengketa lahan, serta minimnya anggaran yang berpengaruh pada fasilitas teknis dan operasional. Secara keseluruhan, dibutuhkan peningkatan koordinasi, penguatan sumber daya, dan perbaikan pelayanan pertanahan untuk mengoptimalkan implementasi PTSL di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Palu, perangkat kelurahan, serta masyarakat penerima manfaat PTSL, yang kemudian diperkaya dengan data sekunder dari dokumen resmi. Lokasi penelitian dipusatkan di Kelurahan Birobuli Selatan sebagai salah satu wilayah yang aktif melaksanakan program PTSL. Program PTSL merupakan kebijakan nasional yang dirancang untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah serta membangun tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana implementasi PTSL dilakukan di Kota Palu, mengidentifikasi faktor yang menunjang maupun menghambat pelaksanaannya, serta memahami kontribusinya terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Meskipun capaian program setiap tahunnya tergolong tinggi, pelaksanaan PTSL tetap harus dilanjutkan mengingat sebagian tanah di Kota Palu belum memiliki sertifikat. Dari total luas wilayah sebesar 215.282.744 m², baru 182.620.201 m² yang telah terdaftar, sehingga masih tersisa sekitar 32.662.543 m² yang belum tersertifikasi. IBRAHIM ALHADAR Stambuk B102 23 037, dengan judul Tesis “Implementasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palu” ini disusun di bawah bimbingan Bapak Dr. Abdul Rivai, M.Si. dan Bapak Dr. Asrifai, M.Si. |