JudulIMPLEMENTASI PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA |
Nama: JEIN HELVINA NDAMA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Jein Helvina Ndama, B10223024. Pembimbing M. Nur Alamsyah dan Nuraisyah dengan Judul Implementasi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Utara. Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang implementasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Utara. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Penarikan kesimpulan penelitian ini berdasarkan faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menjelaskan hal-hal sebagai berikut, yaitu : (1). Komunikasi implementasi PBB-P2 belum efektif, karena sosialisasi yang dilakukan masyarakat sebagai wajib pajak tidak terlibatkan langsung dan hanya diwakilkan oleh perangkat desa. (2). Sumber daya secara umum sudah terpenuhi, akan tetapi sumber daya manusia seperti Juru Sita dan Pemeriksa Pajak belum dimiliki sehingga beberapa proses dalam penagihan seperti pengujian kepatuhan wajib pajak, penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, penyanderaan, dan pemberlakuan penegakkan hukum yang berlaku tidak dapat dilaksanakan. (3) Disposisi telah berjalan dengan baik dari segi pengangkatan birokrat dan pemberian insentif. (4) Struktur birokrasi telah memenuhi karakterisktik utama birokrasi yaitu Standard Operational Procedure (SOP) dan Fragmentasi. Untuk mengatasi kendala yang ada, penelitian ini merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat wajib pajak secara tatap muka langsung atau dengan memanfaatkan tekhnologi dan sosial media. Meningkatkan sumber daya manusia petugas pemungut PBB-P2 dengan mengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan perpajakan, dan menunjuk pegawai yang dianggap kompeten untuk menjadi Juru Sita dan Pemeriksa Pajak dengan mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi sebagai Juru Sita dan Pemeriksa Pajak. Kata Kunci : Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi. |