Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN WALI KOTA PALU NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI DAN STYROFOAM DI KELURAHAN PALUPI KECAMATAN TATANGA
Nama: TUTI SETIAWATI
Tahun: 2025
Abstrak
Tuti Setiawati (B 102 23 020), dengan judul “Implementasi Kebijakan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam di Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga”. Di bimbing oleh Muzakir Tawil dan Nasrullah. Perwali No. 40 Tahun 2021 diterbitkan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai di Kota Palu guna mengurangi pencemaran lingkungan. Namun, implementasi kebijakan ini di Kelurahan Palupi masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan tersebut menggunakan teori Van Meter dan Van Horn, yang menyoroti enam faktor utama: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, sikap pelaksana, komunikasi antar organisasi, serta lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara terhadap aparat pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini belum berjalan optimal. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan ini karena sosialisasi yang kurang efektif. Sumber daya seperti anggaran, tenaga pengawas, dan fasilitas pendukung juga masih terbatas. Koordinasi antar instansi belum berjalan baik, dan sikap sebagian pelaksana kebijakan kurang mendukung. Selain itu, komunikasi antar pihak terkait masih lemah, sehingga banyak informasi tidak tersampaikan dengan baik. Faktor sosial, ekonomi, dan politik juga mempengaruhi keberhasilan kebijakan, seperti kebiasaan masyarakat dalam menggunakan plastik, keterbatasan ekonomi pelaku usaha dalam mencari alternatif, serta kurangnya dukungan regulasi yang lebih tegas. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi, menambah sumber daya, meningkatkan koordinasi antar instansi, memperbaiki komitmen pelaksana, memperjelas komunikasi kebijakan, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi lingkungan di Kota Palu.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up