JudulPENGAWASAN INTERNAL DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: ADIWIGUNA S. KAWANDAUD |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Adiwiguna S Kawandaud, Nomor Stambuk B102 22 080, dengan judul penelitian Pengawasan Internal Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, dibimbing oleh Bapak Nawawi Narsir selaku pembimbing utama dan Ibu Nuraisyah selaku pembimbing pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengawasan Internal Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan data kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah. Data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data Miles dan Huberman dalam Herdiansyah (2015) dengan empat tahapan yaitu pengumpulan data, kondensasi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini Sondang. P Siagian (2008) dengan melihat dua perspektif, yaitu Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung. Hasil penelitian ini menunjakan bahwa Pengawasan Internal Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, jika di lihat dari Aspek Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung terdapat kendala dalam Aspek Pengawasan Tidak Langsung yakni belum berjalan maksimal. Dari Aspek Pengawasan Langsung sudah cukup baik, dikarenakan Kepala Dinas sering melakukan koreksi sekaligus perbaikan di tempat jika terdapat masalah dalam pekerjaan/kegiatan yang dijalankan oleh Pegawai Dinas Perhubungan. Semetara itu, Aspek Pengawasan Tidak Langsung kurang maksimal jika dilihat dari pelaksanaan kegiatan/pekerjaan melalui dimensi Laporan Lisan bahwa laporan tersebut tidak menjadi perhatian lagi dan laporan secara lisan tidak lagi disampaiakan kepada Kepala Dinas dikarenakan semua kegiatan/pekerjaan sudah di sampaikan melalui laporan secara tertulis. Kata Kunci : Pengawasan Internal, Pengawasan Langsung, Pengawasan Tidak Langsung. |