JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN ASET DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU (STUDI DI KANTOR KECAMATAN DURIPOKU) |
Nama: SAFRI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Safri, Stambuk B 102 22 022, Dengan judul “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pasangkayu Studi di Kantor Kecamatan Duripoku” Pembimbing Utama bapak Hasbullah, dan Pembimbing Pendamping Ibu Hj. Suasa, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang Implementasi kebijakan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pasangkayu Studi di kantor Kecamatan Duripoku. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan teknik pengambilan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, verifikasi atau kesimpulan data. Teori yang digunakan daalm penelitian ini adalah Teori Edwar III.(1980) Hasil penelitian Implementasi kebijakan pengelolaan aset pada Kantor Kecamatan Duripoku Kabupaten Pasangkayu sudah cukup baik,namun masih ada yang kurang, Implementasi kebijakan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pasangkayu Studi di kantor Kecamatan Duripoku. Dari aspek struktur organisasi sudah berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan yang ada, dilihat dari inventarisasi barang juga dilakukan dengan pendataan dan Dari aspek sumber daya Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pasangkayu Studi di Kantor Kecamatan Duripoku.dinilai masih kurang atau belum terlaksana dengan maksimal. Hal ini ditemukannya pengurus barang belum mampu menjabarkan tupoksinya dengan baik karena kurangnya sumber daya selain itu sumber finansial atau anggaran dinilai masih kurang menunjang pengimplementasian tersebut..serta sarana dan prasarana kurang memedai, Dari aspek Disposisi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pasangkayu Studi di Kantor Kecamatan Duripoku dinilai telah terlaksana terbukti komitmen serta kepedulian kuat terhadap pejabat yang mepunyai kewenangan dalam menyelesaiakan permasalahan kaitan denagn Implentasi Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah tersebut dengan Pimpinan Kantor Kecamatan Duripoku, Dari aspek komunikasi, implementasi kebijakan Pengeloaan aset Daerah pada kantor Kecamatan Duripoku Kabupaten Pasangkayu.dinilai sudah dilaksakan dengan baik serta efektif, kebijakan pengelolaan dikomunikasikan (disosialisasikan atau disampaikan) baik melalui Warthsapp atau media lain kepada seluruh stakholder yang terlibat melalui sosialisasi serta koordina, sehingga dalam penyampaian kebijakan pengeloaan asset ini berjalan dengan jelas mengenai seluruh proses pengelolaan aset barang milik Daerah, mulai dari penertiban barang, inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, Barang milik Daerah, pemindah tanganan, penata usahaan maupun sampai pada pengamanan barang milik daerah, serta penyampaian terkait kebijakan ini selalu dilaksakan secara konsisiten terhadap stakeholder terkait, hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestimya. Kata kunci : Struktur Birokrasi, Sumber Daya, Dispososi, Komunikasi |