Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN DONGGALA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Nama: KURNIATI, S.SI.T
Tahun: 2023
Abstrak
Kurniati, B10221087. Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. (dibawah Bimbingan Syahruddin Hattab dan Nuraisyah). Tujuan penelitian untuk mengetahui sejauhmana Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Kegunaan Penelitian secara aspek Teoritis dan Praktis. Dengan menggunakan metode Deskriptif Kualitatif dan dengan dasar kualitatif. Dengan infroman sebanyak 5 orang. Hasil penelitian dari implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap di Kabupaten Donggala dengan menggunakan teori dari Van Meter dan Van Horn,dalam Budi Winarno (2012:159). Sumber daya sudah baik dan dikatakan efektif apabila penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan; komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas sudah baik Komunikasi yang baik akan menghasilkan suatu pelayanan yang baik pula, adapun faktor atau unsur-unsur dalam komunikasi aparatur antara lain: Siapa yang dihadapi, dalam penelitian ini yang dihadapi adalah masyarakat yang mendapatkan pelayanan; karakteristik agen pelaksana sudah baik dan memberikan pemahaman yang sangat baik bagi masyarakat; kondisi – kondisi ekonomi, sosial dan politik Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap di Kabupaten Donggala yaitu sudah baik, namun masih terdapat beberapa masalah yang harus diperbaiki pada masyarakat. Pada aspek Ukuran Dasar dan Tujuan kebijakan terdapat masalah yaitu tidak terpenuhinya target atau tujuan, rekomendasinya adalah menyampaikan usul kepada Bupati agar dapat mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban Pemerintah Desa untuk melakukan kegiatan Inventarisasi pajak di wilayah masing-masing. Dari Aspek Kondisi Ekonomi, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengenai batas maksimum biaya administrasi desa. Pada kondisi Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala menerbitkan Surat Edaran kepada masyarakat mengenai kewajiban memiliki sertipikat dan mengusahakan tanah yang menjadi haknya.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up