JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN SIGI TAHUN 2017-2022 |
Nama: MOHAMMAD HATTA A. RUMI |
Tahun: 2024 |
Abstrak MOHAMMAD HATTA A. RUMI (B10221055) Implementasi Kebijakan Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Sigi tahun 2017-2022. Dibawah bimbingan, pembimbing utama Bapak Mohammad Irfan Mufti dan pembimbing anggota Bapak Asrifai. Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan PERDA Bupati Sigi Nomor 10 tahun 2017 tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan yang memuat kebijakan akreditasi satuan PAUD. Namun capaian akreditasi satuan PAUD di kabupaten sigi sejak 2017-2022 hanya berada pada angka 29%, posisi terendah kedua dari 13 kabupaten/kota se Sulawesi Tengah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa apa yang menjadi sebab rendahnya capaian akreditasi di kabupaten Sigi dan bagaiamana implementasi kebijakan akreditasi satuan PAUD di Kabupaten Sigi tahun 2017-2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan implementasi kebijakan model Van Meter dan Van Horn (1975). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan akreditasi satuan PAUD di kabupaten Sigi belum berjalan efektif. Berdasarkan hasil kajian dengan menggunakan 6 aspek model Van Meter dan Van Horn (1975), ditemukan bahwa pada aspek standar dan sasaran kebijakan belum baik dikarenakan sasaran kebijakan hanya mencapai 29%, aspek sumber daya belum baik dikarenakan minimnya anggaran bagi satuan PAUD serta kemampuan tenaga kependidikan yang masih belum baik, aspek komunikasi antar organisasi dan aktifitas para pelaksana belum baik dikarenakan kebijakan yang tidak tersampaikan kepada sasaran, aspek karakter agen pelaksana belum baik dikarenakan sikap implementor yang cenderung pasif dalam melaksanakan kebijakan, aspek sosial ekonomi dan politik belum baik dikarenakan rendahnya motivasi sasaran untuk mengikuti program kebijakan, miminya anggaran, dan rendahnya respon dari elite politik, aspek disposisi belum baik dikarenakan para pelaksana tidak mengetahui adanya kebijakan akreditasi. |