JudulANALISIS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI |
Nama: ANUGRAH PRASETYA WISUDA BORAHIMA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Anugrah Prasetya W. Borahima Stambuk B10221042 . Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip good Governance dalam Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi (dibimbing oleh Syahruddin Hattah dan Nurhannis) Penelitian ini bertujuan mengetahui Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip good Governance dalam Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Penelitian ini menggunakan medote deskriptif kualitatif serta penentuan informan dengan cara purposive. Data yang diambil berupa data primer dan data sekunder, analisis data menggunakan model interaktif dari miles dan huberman. Penelitian ini menggunakan teori UNDP dalam serdamayanti Yaitu ada 4 Aspek : Akuntabilitas, Transparansi , Keterbukaan dan Aturan Hukum untuk mengetahui analisis penerapan prinsip good governace pada pelayanan publik dikantor kecamatan sigi biromaru. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan prinsip good governace dalam pelayanan publik dikantor kecamatan sigi biromaru kabupaten sigi belum Optimal. Hal ini dilihat dari akuntabilitasnya, terkait dengan masalah bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian dalam melayani masyarakatnya. Selanjutnya aspek transparansinya dengan masalah seperti masih kurangnya transparansi mengenai persyaratan pengurusan berkas administrasi dan masih menunda nundanya pekerjaan dalam pengurusan administrasi serta kualitas pelayanan yang cepat masih belum optimal karna kendala dengan sarana dan prasarananya. Sementara indikator lainnya yaitu keterbukaan, aturan hukum sudah cukup baik Seperti petugas kecamatan sangat baik dalam memberikan infomasi kepada masyarakat sigi biromaru, Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat serta petugas kecamatan sudah berlaku adil kepada masyarakat dan sistem pelayanannya sudah sesuai dengan SOP yang ada.. Kata kunci : Akuntabilitas, Transparansi, Keterbukaan, Aturan hukum |