JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMA DI KOTA PALU PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021 |
Nama: SARDI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Sardi No Stb : B10221017 Judul Tesis “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Di Kota Palu Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021” di bombing oleh H. Irwan Waris sebagai ketua dan Abdul Rivai sebagai anggota. Tujuan utama penelitian ini adalah menghasilkan Analisis Kebijakan dalam pengelolaan Dana bantuan Operasional Sekolah dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yaitu Permendikbud 6 Tahun 2021. Permasalahan yang terjadi yaitu masih kurangnya dana BOS yang diterima oleh sekolah yang mendukung system belajar mengajar disekolah hal tersebut dapat dilihat pada penerimaan siswa baru. Masyarakat lebih memilih sekolah yang sudah mempunya fasilitas baik untuk siswa meskipun telah ditetapkan system zonasi untuk penerimaan siswa baru, kurang tepat waktu pihak sekolah dalam memberikan laporan penggunaan dana BOS artinya masih rendahnya pemahaman pengelola dana BOS disekolah sehingga keterlambatan pencairan dana juga sangat mempegaruhi pembelajaran seperti peruntukan pembayaran gaji guru honorer, masih kurangnya pemahaman pengelola dana BOS disekolah akan tujuan untuk penggunaan dana BOS itu sendiri sehingga Pemerintah Daerah masih juga melakukan upaya untuk mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) hal tersebut merupakan dana shering untuk kebutuhan sekolah yang belum terakomodir pada Dana Bantuan Operasional Pemerintah Pusat namun untuk dana BOSDA peruntukan hanya pada pembelanjaan Personalia sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. Dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas di Kota Palu pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 dengan kajian teeori Edwar III yaitu dalam menjalankan ketentuan telah sesuai dengan standar dan norma-norma yang telah dibuatkan aturan untuk pengelolaan Pendidikan sesuai permendikbud nomor 6 tahun 2021 yang diangkat sebagai sumber penelitian telah sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan oleh Permintah. Kata Kunci: Bantuan Operasional Sekolah, Kebijakan, Satuan Pendidikan, Komunikasi, Sumberdaya, Struktur Birokrasi dan Disposisi |