JudulEVALUASI KEBIJAKAN PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: HARFIANTY |
Tahun: 2023 |
Abstrak Harfianty NIM B10221009, dengan Judul Tesis “Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah”. Ketua Tim Pembimbing Slamet Riadi dan Anggota Tim Pembimbing Nawawi Natsir. Redistribusi Tanah Obyek Landreform adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilakan tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Kebijakan Peraturan Presiden ini sendiri meluaskan kriteria dari subyek penerima redistribusi tanah dan obyek tanah redistribusi yang mencakup lebih banyak. Redistribusi tanah telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaksanaan kebijakan ini tidak lepas dari upaya kebijakan meliputi, Efektivitas, Efisiensi, Kecakupan, Perataan, Responsivitas dan Ketepatan guna demi pencapaian keberhasilan Redistribusi Tanah. Redistribusi Tanah di daerah tersebut merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan akan tanah dalam membangun masyarakat adil dan makmur. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana kebiaakan pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Metode yang dilakukan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah yaitu dinilai efektif yang diaman kebijakan Reforma Agraria dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dengan kebijakan tersebut telah menghasilkan 42.260 sertipikat. Pelaksanaan redistribusi tanah mengacu pada Peraturan Presiden 86 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis Landreform Tahun 2022, dalam pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku namun ada tahapan yang tidak dilaksanakan. Kata Kunci : Evaluasi Kebijakan, Reforma Agraria, Redistribusi Tanah. |