JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN REMUNERASI DI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS TADULAKO |
Nama: RUSLIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Ruslin Djuhaepah, Implementasi Kebijakan Pemberian remunerasi di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako Dibimbing oleh Hasbullah dan Nawawi Natsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pemberian Remunerasi di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Kebijakan remunerasi merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas profesionalisme kerja yang dilakukan. Salah satu kebijakan yang diterapkan Universistas Tadulako didasarkan pada Keputusan Menteri keuangan Nomor 193/KMK.05/2016 tangga; 22 Maret 2016 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pengelola Keuangan, Dewan Pengawas dan pegawai PNS Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan pemberian remunerasi, mengacu kepada teori Edwar III, komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasii. Jenis penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu jenis penelitian menggunakan metode pemecahan masalah yang diteliti dengan memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai keadaan berdasarkan fakta-fakta yang ada di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako. Penetapan informan sebanyak 6 orang, yang mengetahui masalah yang diteliti dan untuk memberikan data yang aktual dan akurat. Data yang disajikan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh langsung dilapangan berupa data wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan pemberian remunerasi di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako dari indikator komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi telah berjalan dengan baik namun terdapat kendala yaitu dalam proses disposisi belum sepenuhnya berhasil karena kepatuhan masih rendahnya tingkat kesadaran akan kedisiplinan pegawai dalam merekap data remunersi sehingga kebijakan masih belum obtimal. |