Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulFORMULASI KEBIJAKAN PERUBAHAN PERATURAN DAERAH TENTANG KESEHATAN DAERAH DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Nama: TRI WAHYUNINGSIH
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK TRI WAHYUNINGSIH, Stambuk B10220006, Formulasi Kebijakan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (dibimbing oleh Moh. Nawawi dan Ani Susanti) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang formulasi pembuatan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan data kualitatif. Data diperoleh dari wawancara, observasi, studi dokumentasi dan triangulasi. Teori yang digunakan adalah teori Formulasi Kebijakan menurut Budi Winarno yang terdiri 4 (empat) tahapan yaitu : (1) Perumusan masalah, (2) Agenda Kebijakan, (3) Pemilihan Alternatif Kebijakan, (4) Penetapan Kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Formulasi Kebijakan Perubahan Perda tentang Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dikategorikan ke dalam model Rasional dan proses perumusan rancangan peraturan daerah ini sudah berjalan dengan baik, tapi dari 4 (empat) tahapan formulasi kebijakan menurut Budi Winarno, 2 (dua) tahapan yang belum maksimal yaitu tahapan agenda kebijakan dan tahapan pemilihan alternatif kebijakan. Komposisi perumus Raperda tentang Perubahan atas Perda Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah kurang ideal karena hanya berasal dari internal OPD, dan tidak melibatkan para akademisi. Selain terkendala hal-hal teknis, jangka waktu pelaksanaan rapat FGD (Focus Group Discussion) dalam pemilihan alternatif kebijakan juga dinilai kurang ideal. Dapat dikemukakan temuan baru dari penelitian ini, bahwa keberhasilan Formulasi Kebijakan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang ditinjau dari 4 (empat) tahapan juga harus mempertimbangkan tindak lanjut awal bagaimana Kebijakan (Perda) yang telah disahkan dapat tersampaikan secara maksimal baik kepada Masyarakat maupun kepada aparat yang terlibat dalam implementasi Perda, serta pentingnya menjaga koordinasi dan komunikasi antar aktor pelaksana bahkan setelah Perda disahkan. Kata Kunci : Kebijakan Publik, Formulasi Kebijakan, Peraturan Daerah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up