JudulIMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SULAWESI TENGAH |
Nama: TODI KARMAL |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Todi Karmal, Nomor Stambuk B 102 19 022. Judul Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Dibimbing oleh: Muh. Nur Ali dan Muzakir Tawil Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Jenis penelitan yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penentuan informan dilakukan dengan cara purposive yaitu teknik penentuan informan dengan pertimbangan tertantu dengan menetapkan 8 orang informan. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan, dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu model analisis interaktif Miles dan Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan yaitu teori dari Edward III yaitu Implementasi Kebijakan, komunikasi, struktur organisasi, sumber daya, dan disposisi (kejelasan) pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Komunikasi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah tidak mengalami hambatan penyebaran kebijakan serta konsitensi namun dalam hal kejelasan isi kebijakan masih terjadi kendala sebagaimana dalam Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 terjadi perbedaan narasi peraturan dan lampiran Peraturan. Kedua sumber daya dilihat dari segi target dan capain pengawasan pelayanan publik kurang tercapai maksimal karena dari sumber daya keuangan, sumber daya manusia dan sarana prasarana belum sepenuhnya memadai. Ketiga disposisi tugas pada Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menggunakan sistem dalam Old Public Service (OPA) pengelolaan kebijakan berada pada tingkat pimpinan sehingga arahan yang diterima terpusat berasal dari pimpinan, namun tanggungjawab yang diberikan kepada Asisten tidak sebanding dengan insentif yang didapatkan. Keempat struktur organisasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Struktur Keasistenan Substansi Ombudsman Republik Indonesia. Kata Kunci : Implementasi, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Organisasi |