JudulIMPELEMNTASI KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA PALU |
Nama: NUESIAH |
Tahun: 2020 |
Abstrak Nursiah No Stambuk B 102 18 018, “Implementasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Palu”. (Dibawah bimbingan Ibu Hj Mustainah dan Ibu Hj Haslinda Baji) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Palu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penentuan informan dilakukan dengan cara purposive. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan interaktif Miles dan Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan yaitu teori Edward III (1984:147), yang terdiri dari 4 (empat) dimensi yaitu:komunikasi, sumber daya, Desposisi,dan Stuktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Palu belum maksimal. Pertama;dimensi komunikasi yaitu Bentuk sosialisasi yang diberikan yakni berupa memberikan video tayangan kekerasan serta penyebab terjadinya kekerasan dan bagaimana cara menanggulangi kekerasan tersebut belum berjalan dengan baik. Kedua;dimensi sumber daya, yaitu Sumber daya yang berada di P2TP2A masih begitu minim serta sarana dan prasarana kantor yang kurang lengkap sehingga tidak berjalan dengan baik. Ketiga;dimensi desposisi, yaitu bentuk dukungan yang diberikan kepada korban yakni berupa pendampingan sudah berjalan dengan baik. Keempat;dimensi struktur birokrasi, yaitu mekanisme kerja pada P2TP2A sudah dibagi sesuai dengan tupoksi masing-masing sehingga sudah berjalan dengan baik. Dengan demikian, maka peneliti menarik kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Palu belum maksimal, karena hanya ada 2 aspek yang terpenuhi, sementara ada 2 aspek yang belum maksimal. Kata Kunci: Implementasi, KDRT, P2TP2A |