Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM TINGGINYA PERNIKAHAN USIA DINI DI KOTA PALU
Nama: SIGIT LEMBAH
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK SIGIT LEMBAH, B 102 18 010. Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Dalam Tingginya Pernikahan Usia Dini Di Kota Palu. Dibimbing oleh Muhammad Khairil dan Ani Susanti. Program Studi Magister Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Tadulako. Pernikahan usia dini mengacu kepada sebuah pernikahan yang berada di bawah batas umur dewasa atau pernikahan yang melibatkan satu atau dua pihak yang masih anak-anak atau dengan kata lain pernikahan yang dilakukan apabila salah satu pihak yang masih berumur dibawah 18 tahun. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini dibutuhkan implementasi agar kebijakan dapat dirasakan tujuan dan manfaatnya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan Menteri Negara Perlindungan Anak RI melalui UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap pernikahan usia dini di kota palu. Serta mengkaji secara mendalam permasalahan dan menemukan solusi dari masalah yang dihadapi. Jenis penelitian yang digunakan Deskriptif Kualitatif. Pengumpulan data melalui Observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori Implementasi Van Meter dan Van Horn. Dalam teori ini mengandaikan bahwa implementasi kebijakan berjalan secara linier dari kebijakan public, implementor dan kinerja kebijakan public itu sendiri. Selain itu keberhasilan Implementasi sebuah kebijakan ditentukan oleh beberapa aspek, aspek-aspek tersebut menurut Van Meter dan Van Horn adalah ; 1)Aspek Ukuran-Ukuran Dasar dan Tujuan-tujuan Kebijakan, 2)Aspek Sumber-Sumber Kebijakan,3)Aspek Aktivitas Implementasi dan Komunikasi Antar Organisasi,4)Aspek Karakteristik Agen Pelaksana (implementor), 5) Aspek Kecenderungan (disposition) Pelaksana (implementor),6)Aspek Kondisi Ekenomi, Sosial dan Politik. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi perlindungan anak dalam tingginya pernikahan usia dini di kota palu telah terlaksana, namun belum sesuai harapan tujuan dan manfaat kebijakan UU Perlindungan Anak, karena terdapat aspek yang belum terpenuhi. Aspek yang belum terpenuhi adalah; 1) Aspek Sumber-Sumber Kebijakan dan 2) Aspek Kondisi ekonomi, sosial dan politik. Sementara 1) Aspek ukuran-ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan, 2) Aspek karakteristik agen pelaksana, 3) Aspek Kecenderungan, dan 4) Aspek aktivitas implementasi dan komunikasi antar organisasi sudah terpenuhi. Kata Kunci : Sumber-sumber kebijakan, Komunikasi antar Organisasi, Karakteristik implementor, Kondisional

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up