JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KOTA PALU |
Nama: DELVIANA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Delviana No Stambuk B 102 18 001, “Implementasi Kebijakan Perlindungan KekerasanTerhadap AnakDi Kota Palu”. (Dibawah bimbingan BapakChristian Tindjabate dan Ibu Sitti Chaeriah Ahsan) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Perlindungan KekerasanTerhadap AnakDi Kota Palu.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penentuan informan dilakukan dengan cara purposive sampling. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan interaktif Miles, Huberman, dan Saldana, yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan yaitu teori Edward III (1984:147), yang terdiri dari 4 (empat) dimensi yaitu:komunikasi, sumber daya, Desposisi, dan Stuktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Kebijakan Perlindungan KekerasanTerhadap AnakDi Kota Palu belum maksimal.Pertama; dimensi komunikasi, yaitu sosialisasi dan konseling yang diberikan mengenai pencetus dan penyebab terjadinya kekerasan serta cara menanggulangi kekerasan tersebut belum berjalan dengan baik. Kedua; dimensi sumber daya, yaitu sumber daya yang berada di DP3A Kota Palu masih kurang bila dibandingkan dengan luas wilyah, sebaran kelompok sasaran, dan beban kerja serta sarana dan prasarana kantor yang kurang lengkap sehingga tidak berjalan dengan baik. Ketiga;dimensi desposisi, yaitu bentuk dukungan yang diberikan kepada korban yakni berupa pendampingan sudah berjalan dengan baik. Keempat; dimensi struktur birokrasi, yaitu mekanisme kerja pada DP3A Kota Palu sudah dibagi sesuai dengan tupoksi masing-masing sehingga sudah berjalan dengan baik. Dengan demikian, maka peneliti menarik kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak di Kota Palu belum maksimal, karena hanya ada 2 aspek yang terpenuhi, sementara ada 2 aspek yang belum maksimal. Kata Kunci: Implementasi, Kekerasan Terhadap Anak, DP3A Kota Palu |