JudulEVALUASI KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU |
Nama: VIRTA YOLANDA |
Tahun: 2019 |
Abstrak VIRTA YOLANDA TURANGAN, B 102 17 118 Judul penelitian “Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Pada Kantor Pertanahan Kota Palu”. Dibimbing oleh Bapak Abu Tjaija dan Bapak Andi Pasinringi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Bagaimana Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Pada Kantor Pertanahan Kota Palu. Teori Evaluasi Kebijakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori dari William DUNN. Dasar dan tipe penelitian adalah kualitatif, sedangkan tipe penelitian adalah deskriptif, teknik penentuan Informan dilakukan secara purposive pada pejabat Kantor Pertanahan Kota Palu. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles Huberman, yang dilakukan dengan tiga tahapan yakni Reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan latar belakang penelitian dan rumusan masalahnya, serta hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan rujukan teori dari William DUNN, dengan dimensi Efektifitas, Efisiensi, Kecukupan, Pemerataan, Responsivitas, dan Ketepatan, maka hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli, belum efektif, karena dari enam (6) dimensi evaluasi dari William DUNN belum terpenuhi secara optimal kedua aspek tersebut adalah Efektifitas dan ketepatan karena target yang ditetapkan tidak sesuai dengan realita yang terjadi. Hal itu juga terjadi karena volume pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Palu cukup tinggi, sehingga untuk menunjang kelancaran dalam pelayanan kepada masyarakat perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai diantaranya gedung arsip dan alat ukur. Kata Kunci : Efektifitas, Efisiensi, Kecukupan, Pemerataan, Responsivitas dan Ketepatan. |