Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN DONGGALA
Nama: MUHAMMAD JUTI
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Juti, B 102 17 105 Implementasi Kebijakan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Donggala, dibawah bimbingan Dr. Abdul Rivai, M.Si (ketua) dan Dr. Hasanudin Mustari,M.Si (anggota). Implementasi adalah merupakan kunci penting dalam suatu kebijakan khususnya dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Dalam tesis ini dikhususkan pada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Donggala. Permasalahan yang diangkat adalah mengapa implementasi kebijakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Donggala tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, Kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Donggala dalam Implementasinya terhadap Izin Mendirikan Bangunan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan harapan masyarakat di Kabupaten Donggala dan Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam rangka mengatasi kendala menuju pada standar pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu menggunakan pendekatan pada kenyataan melalui data primer dan data sekunder yang diperoleh. Penyelenggaraan pemberian izin mendirikan bangunan di kabupaten Donggala telah berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendala implementasi pemberian Izin Mendirikan Bangunan di kabupaten Donggala disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor penyebab implementasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan adalah sosialisasi yang belum sampai kepada masyarakat, faktor aparat yaitu petugas pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dan satpol pp sebagai lembaga penegakan hukum perda IMB belum berfungsi secara optimal, dan faktor kesadaran hukum masyarakat yaitu kurangnya taraf kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kabupaten Donggala berkaitan dengan kesadaran mengajukan permohonan IMB. Upaya-upaya dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi pemberian ijin mendirikan bangunan di kabupaten Donggala adalah dengan peningkatan pengawasan, penerapan pola pembinaan yang tepat dan berdaya guna dengan pendisiplinan yang manusiawi dalam meningkatkan kualitas pelayanan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat, keteladanan pimpinan dalam menyegerakan melayani pemohon Izin Mendirikan Bangunan. “Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Sumberdaya, Koordinasi, Karakteristik, Sosial, Ekonomi dan Politik serta Disposisi”.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up