JudulEVALUASI KEBIJAKAN PAJAK BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI KABUPATEN DONGGALA |
Nama: LATIFA |
Tahun: 2019 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Evaluasi kebijakan pajak bahan galian golongan C di kabupaten Donggala. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Tipe penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau melukiskan realita social yang kompleks di masyarakat, sangat sesuai untuk memahami dan menggambarkan fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan melakukan wawancara langsung secara mendalam pada pegawai yang berkompeten dalam hal ini pada Badan Pendapatan Daerah di Kabupaten Donggala dan pengambilan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokuumen pada Badan Pendapatan Daerah kabupaten Donggala. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil evaluasi kebijakan pajak bahan galian golongan C belum maksimal dan tidak berjalan efektif karena masih terjadi masalah pada kriteria evaluasi seperti efektivitas, efisiensi dan kecukupan : Efektivitas belum tercapai karena kesadaran wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak tidak tepat waktu, kemudian efisiensi belum menunjukkan hasil yang diharapkan, hal ini dapat dilihat dari realisasi yang tidak sesuai dengan yang telah ditargetkan sedangkan kecukupan belum menunjukkan hasil yang maksimal, sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah masih sangat terbatas, hal ini memberatkan petugas pemungut karena kondisi wilayah yang sangat luas dan jauh yang tidak cukup untuk memaksimalkan pungutan selain itu lemahnya sumber daya khususnya sumber daya aparat pelaksana yang secara langsung bertanggung jawab dan melaksanakan tugas untuk mencari dan mengidentifikasi potensi yang ada sebagai sumber penerimaan keuangan daerah (obyek pajak). |